BDN – Rencana pembangunan Terminal Baranangsiang menjadi kawasan terintegrasi atau TransitOriented Development (TOD) nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain faktor jarak, pemindahan ke Terminal Bubulak juga ternyata melanggar peraturan daerah (perda).
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, ikut angkat bicara soal pemindahan operasional bus dari Terminal Baranangsiang ke Terminal Bubulak. Menurut dia, rencana pemindahan bus-bus yang biasa mangkal di Baranangsiang ke Bubulak bisa menjadi persoalan tersendiri. Sebab saat ini, dalam Perda 8 tahun 2011, Terminal Bubulak yang masuk kategori Tipe B itu merupakan kawasan komersil dan pusat pertumbuhan ekonomi.
“Meskipun wujudnya masih terminal, dengan situasi kondisi yang ada, peruntukan ruangnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 terkait Tata Ruang itu sudah berubah. Peruntukan di Bubulak kan jadi wilayah komersial. Kalau rencana itu (pemindahan), ya berarti seiring sejalan dengan revisi perda yang sedang berjalan,” kata Usmar, kemarin.
Saat ini, sambung dia, Terminal Bubulak dalam rencana tata ruang sudah jadi kawasan komersil yang menghilangkan peruntukannya sebagai terminal. Sebab, sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait terminal batas kota di Terminal Laladon. “Sehingga Bubulak itu kawasan komersil dan ekonomi,” imbuhnya.
Pria 56 tahun ini menambahkan, jika nantinya wacana pemindahan operasional Terminal Baranangsiang ke Terminal Bubulak terwujud, maka harus seiring sejalan dengan penyelesaian revisi perda tata ruang yang sedang dibahas di DPRD Kota Bogor. “Itu jadi bagian revisi tata ruang, sebab kan walaupun bentuknya terminal, peruntukannya sudah beda. Harus dimasukkan lagi, sampaikan di dewan, termasuk ploting di mana saja rencana TOD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Sonny Rijandi, menuturkan, melihat dari Keputusan Presiden (Kepres), aturan Light Rapid Transit (LRT) masuk ke Baranangsiang belum dicabut. Kini pihaknya masih menunggu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait rencana besar revitaliasi Terminal Baranangsiang.
“Termasuk rencana LRT, yang kami sarankan ke Tanahbaru itu. Sebagai perpanjangan redistribusi fungsi kota tidak berpusat dan padat di tengah (kota). Revisi tata ruang juga tidak hanya dengan DPRD, tapi juga dengan provinsi dan pusat. Dari dulu fungsi tata ruang Baranangsiang sudah terminal, kalau kata BPTJ jalan, ya jalan,” jelasnya.