Wednesday, 9 July 2025
HomeKota BogorPEMINDAHAN BARANANGSIANG KE BUBULAK LANGGAR PERDA

PEMINDAHAN BARANANGSIANG KE BUBULAK LANGGAR PERDA

BDN – Rencana pembangunan Terminal Baranangsiang men­jadi kawasan terintegrasi atau TransitOriented Deve­lopment (TOD) nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Selain faktor jarak, pemindahan ke Terminal Bubulak juga ternyata melanggar peraturan daerah (perda).

Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, ikut angkat bicara soal pemindahan ope­rasional bus dari Terminal Baranangsiang ke Terminal Bubulak. Menurut dia, ren­cana pemindahan bus-bus yang biasa mangkal di Ba­ranangsiang ke Bubulak bisa menjadi persoalan tersen­diri. Sebab saat ini, dalam Perda 8 tahun 2011, Terminal Bubulak yang masuk kate­gori Tipe B itu merupakan kawasan komersil dan pusat pertumbuhan ekonomi.

“Meskipun wujudnya ma­sih terminal, dengan situa­si kondisi yang ada, perun­tukan ruangnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 terkait Tata Ruang itu sudah berubah. Peruntukan di Bubulak kan jadi wilayah komersial. Kalau rencana itu (pemindahan), ya berar­ti seiring sejalan dengan revisi perda yang sedang berjalan,” kata Usmar, ke­marin.

Saat ini, sambung dia, Ter­minal Bubulak dalam ren­cana tata ruang sudah jadi kawasan komersil yang menghilangkan peruntukan­nya sebagai terminal. Sebab, sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kabu­paten Bogor terkait terminal batas kota di Terminal La­ladon. “Sehingga Bubulak itu kawasan komersil dan ekonomi,” imbuhnya.

Pria 56 tahun ini menam­bahkan, jika nantinya wa­cana pemindahan opera­sional Terminal Baranangsi­ang ke Terminal Bubulak terwujud, maka harus seiring sejalan dengan penyele­saian revisi perda tata ruang yang sedang dibahas di DPRD Kota Bogor. “Itu jadi bagian revisi tata ruang, sebab kan walaupun bentuknya ter­minal, peruntukannya sudah beda. Harus dimasukkan lagi, sampaikan di dewan, termasuk ploting di mana saja rencana TOD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bi­dang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perenca­naan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Sonny Rijandi, menuturkan, melihat dari Keputusan Pre­siden (Kepres), aturan Light Rapid Transit (LRT) masuk ke Baranangsiang belum dicabut. Kini pihaknya ma­sih menunggu Badan Peng­elola Transportasi Jabode­tabek (BPTJ) terkait rencana besar revitaliasi Terminal Baranangsiang.

“Termasuk rencana LRT, yang kami sarankan ke Tanahbaru itu. Sebagai per­panjangan redistribusi fungsi kota tidak berpusat dan padat di tengah (kota). Revisi tata ruang juga tidak hanya dengan DPRD, tapi juga dengan provinsi dan pusat. Dari dulu fungsi tata ruang Baranangsiang sudah terminal, kalau kata BPTJ jalan, ya jalan,” jelasnya.