Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalPemuda Asal Bogor Cekik Pacarnya Sampai Tewas

Pemuda Asal Bogor Cekik Pacarnya Sampai Tewas

BOGOR DAILY -Aris mengaku masih mencintai Rina Casrina (21), kekasihnya yang ia bunuh dengan cara dicekik. Ia sakit hati karena sang kekasih enggan menjalin cinta dengannya lagi. Pria berusia 33 tahun ini pun mengaku khilaf membunuhnya. “Saya khilaf. Saya ini masih cinta sama dia (Rina). Saya sakit hati dia tak mau lagi (berpacaran) sama saya. Padahal saya sudah niat juga untuk melamarnya,” ungkap warga asal Bogor, Jawa Barat, yang bekerja sebagai kenek buruh bangunan di Kembangan, di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 Juli 2018.

Aris mengaku tak bisa menahan emosinya ketika Rina mengungkapkan tak ingin lagi menjalin cinta bersamanya di sebuah gudang, di RT 02/01, Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 29 Juni 2018 malam. Tidak dapat menahan emosi, Aris langsung mencekik hingga menginjak-injak leher Rina di gudang tersebut. “Iya saya cekik, saya betul-betul sakit hati,” ujar Aris.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, Aris memang mantan kekasih Rina. Aris menghabisi nyawa pacarnya tersebut di sebuah gudang pada malam hari. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Aris ini diketahui berawal pada Rabu, 27 Juni 2018, tersangka Aris mengajak korban Rina untuk bisa bertemu dengan kedua orangtuanya. Rina pun menolak mentah-mentah, alasan ada kerjaan serta mau mengantarkan temannya untuk melamar kerja,” papar Edy.

Penolakan itu, lanjut Edy, menuai cekcok. Percekcokan itu membuat hubungan Aris dan Rina terhenti. Rina memutuskan Aris saat itu juga. “Tersangka (Aris) bilang ke korban (Rina) saat itu ‘Kamu lebih memilih teman daripada aku', kata Aris, si duda anak satu ini,” jelas Edy.

Namun, Aris tak menyerah memperjuangkan hubungan asmaranya. Ia berniat meminta maaf dengan mengajak Rina ke sebuah gudang di Meruya Ilir. Aris akhirnya menjemput Rina dari rumahnya di RT 06/08, Jalan Kepa Duri Asam Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengendarai sepeda motor pada Jumat, 29 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Gudang itu berada di sebuah rumah yang saat itu tengah dibangun oleh Aris dan buruh lainnya. Rumah yang tengah dibangun ini milik warga setempat bernama Hamid, dan sedang kosong.

“Lokasi itu (Gudang) lah jadi lokasi Aris untuk menghabisi nyawa kekasihnya, Rina. Sebelum Aris membunuhnya, di dalam gudang Aris mencurahkan isi hatinya dan meminta maaf ke Rina. Namun, tetap saja Rina ogah untuk kembali menjalin kasih dengan Aris. Rina yang bersikukuh membuat Aris naik pitam. Rina akhirnya dicekik dan lehernya diinjak-injak oleh Aris sampai tewas,” beber Edy.

Setelah Rina tewas, ungkap Edy, Aris langsung mengambil barang berharga Rina berupa cincin, kalung, dan ponsel. Kemudian, Rina yang terlentang tak bernyawa, dikunci dari luar oleh Aris. “Setelah kejadian itu, Aris langsung pergi ke Indramayu, Jawa Barat. Mendapatkan ongkos agar bisa ke Indramayu, Aris menjual motor miliknya, sekaligus digunakan sebagai ongkos untuk kabur ke Lampung. Aris kala itu gunakan jasa travel, dan bersembunyi di sana,” terang Edy.

Jasad Rina ditemukan dalam kondisi membusuk oleh warga dan pihak keluarga Rina, di gudang tersebut. Aris sebelumnya sudah memberitahu pihak keluarga Rina, bahwa jasad Rina ada di sebuah gudang di Meruya Ilir. “Ternyata, pihak keluarga tahu Rina ini dibunuh oleh Aris dan dikunci di gudang, dari Aris yang mengirimkan pesan singkat. Kami yang dapati laporan dari pihak keluarga Rina, langsung kita lakukan tindak lanjut. Aris kami bekuk di Jalan KH Gholib, Pringsewu, Lampung, Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 16.30, atau dua hari setelah dapati laporan ,” tutur Edy.

Selain berupaya melawan petugas dan hendak melarikan diri, Aris juga dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian betis kanan. Aris saat ini dibui di Polres Metro Jakarta Barat. “Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing dijerat dengan pasal 338 KUHP berencana, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” urai Edy.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV