Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorSenjata Tawuran Dijual di Facebook, 3 Pelajar Diciduk Bima Cs

Senjata Tawuran Dijual di Facebook, 3 Pelajar Diciduk Bima Cs

BOGOR DAILY Tiga remaja ditangkap karena menjual senjata tajam diduga untuk tawuran antar-pelajar di Bogor. Ketiga pelaku, yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Bogor tersebut, diketahui menjual senjata tajam lewat media sosial.

Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli senjata tajam via . Pemkot Bogor kemudian membentuk tim kecil bersama Satpol PP melibatkan kepolisian untuk menelusuri aktivitas negatif itu.

Tim kemudian masuk dalam sebuah Group yang diisi kumpulan anak-anak SMK. Di sana ditemukan aktivitas jual beli senjata tajam mulai dari celurit, klewang hingga samurai.

Selama dua hari, intelijen dari Satpol PP Kota Bogor menelusuri percakapan lewat , kemudian tim menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi lewat Whatsapp.

Pelajar salah satu SMK swasta di Kota Bogor itu pun meminta untuk melakukan transaksi melalui metode cash on delivery (COD) di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Rabu (18/7/2018).

“Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap tangan pelaku tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Herri Karnadi.

Saat hendak ditangkap, pelaku berjumlah tiga orang berboncengan ini mencoba melarikan diri. Petugas kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya pelaku yang mengenakan seragam sekolah ini lompat ke sebuah kolam pemancingan milik warga.

“Tiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 bilah celurit berukuran besar,” ujarnya.

Saat itu, tim sempat kesulitan dalam meyakinkan pelaku. Namun, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota.

“Kita sempat berpindah-pindah tempat untuk janjian dengan pelaku dan akhirnya ditangkap dekat Pasar Bersih BNR,” kata dia. Wali Kota Bogor Bima Arya turut serta dalam operasi penangkapan itu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sanjaya menyatakan, meski pelaku masih anak di bawah umur, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas sesuai aturan berlaku.

Dalam Undang Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, pelaku akan menerima ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Memang kita punyai asas ultimum remedium yaitu bahwa proses hukum itu jalan terakhir. Kalau memang bisa dibina melalui orangtua, sekolah maupun aparat setempat, ya kita akan masukan ke pembinaan. Tetapi kalau tidak, kita akan proses hukum,” ujar Agah.