Mereka dibebaskan setelah perdebatan panjang antara kuasa hukum dan BNN Kabupaten Bogor. “Penahanan terhadap delapan orang tersebut sangatlah melanggar hak kebebasan mereka untuk tidak ditahan sebagai warga negara yang bisa dikatakan keji oleh stake holder yang bersangkutan,” kata Pimpinan LBH Peka Andrasyah Perdana.
Andrasyah melakukan upaya pembebasan sejumlah orang yang telah ditahan BNN Kabupaten Bogor. Dia menganggap penahanan tidak sesuai dengan peraturan karena tidak pernah ditemukan barang bukti Narkoba, Psikotoprika dan Zat Adiktif (Napza).
Andrasyah menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan 3 orang M (23), MRP (26) dan FY (25) oleh Tim Brantas BNN Kabupaten Bogor, di sebuah rumah Kelurahan Empang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (4/08/2018) lalu.
Tidak ditemukan barang bukti, Tim Brantas lalu menggiring 3 orang tersebut untuk melakukan test urine dan hasilnya positif. Seketika itu pula mereka langsung ditahan.
“Seharusnya meski tanpa pendampingan Kuasa Hukum, BNNK Bogor harus mematuhi peraturan perundang-undangang yang berlaku. Jika sudah melanggar ketentuan UU harusnya segala upaya harus ditempuh berdasarkan keadilan, jika seperti ini terlihat banyak yang harus dibenah di instansi ini,” tambah Kabid Analis Kebijakan LBH Peka, Ferry Setiawan.
Selama ditahan kata Ferry, 8 orang tersebut diduga dianiaya oleh oknum BNN Kabupaten Bogor. “Terhadap perlakuan tersebut selaku Koalisi Pemerhati Kebijakan Napza Bogor akan melaporkan oknum tersebut ke Propam, selain itu terhadap masa penahanan kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas ganti kerugian,” ucap Ferry.