Bogor Daily – Kementerian Perhubungan mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tidak mengoperasikan bus bantuan yang telah diberikan.
Padahal sejak Desember 2016, pihaknya telah memberi sepuluh unit bus untuk dioperasikan. Namun hingga kini masih ada delapan bus yang tidak dimanfaatkan.
Direktur Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, jika tak juga digunakan maka pihaknya akan menarik bantuan tersebut.
“Di Bogor dikasih bus tapi sampai sekarang tidak jalan. Kami tidak mau. Kami mau tarik lagi,” ujar Ahmad di Jakarta, Minggu (27/8/2018).
Ahmad menilai masih banyak daerah yang lebih membutuhkan bus. Selain di Bogor, ada beberapa daerah lain yang juga bermasalah. Ia memastikan Kemenhub akan menarik bus tersebut dan mengalihkannya ke daerah lain.
”Yang tidak digunakan bisa ditarik karena belum serah terima asetnya. Masih mungkin kami pindahkan,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, setiap daerah yang diberi bantuan harus siap mengoperasikan armada bus tambahan. Sebab sebelum dilakukan serah terima, pemerintah setempat mengajukan pernyataan bahwa mereka siap mengoperasikan. ”Tapi kadang mintanya bisa, pernyataan kan cuma surat,” jelas Ahmad.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Jimmy Ventius Hutapea mengatakan, hingga kini belum ada tembusan ke Dishub Kota Bogor soal rencana penarikan kembali bus bantuan. Apalagi secara aturan bus tersebut memang milik Kemenhub. Sehingga kewenangan mereka mengambil kembali jika tidak sesuai tujuan dan peruntukannya.
”Saat ini baru dua yang sudah operasi, yang mengisi TransPakuan Koridor (TPK) Cidangiang-Bellanova. Sedangkan yang delapan masih belum bisa beroperasi. Jadi kami sih mengikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Jimmy kepada Metropolitan, kemarin (27/8).
Jimmy mengaku ada beberapa hal yang menjadi kendala, di antaranya peruntukan bus bantuan yang hanya untuk angkutan massal dan tidak boleh untuk kegunaan lain. Lalu kelengkapan surat-surat jalan yang hingga kini belum ada.
”Jadi bus itu peruntukannya khusus untuk angkutan massal, tidak boleh untuk yang lain-lain. Hanya angkutan massal yang sudah ada penunjukan dari wali kota, akan dioperasikan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Nah, sampai sekarang PDJT-nya menangguh untuk membaliknamakan bus. Untuk mengurus surat-surat layak jalannya, seperti STNK dan BPKB kan belum, pelat nomor juga belum. Jadi masih dititip di dinas perhubungan,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara aturan Pemkot Bogor memang tidak diberikan tenggat waktu secara gamblang. Hanya saja pemkot diberi kewajiban segera mengoperasikan bus dan menyampaikan laporan secara berkala.
”Sebetulnya ada, tenggat waktu persis nggak lah. Tapi memang harus segera operasi dan menyampaikan laporan operasionalnya. Sudah kami sampaikan itu ke kementerian. Kami belum bisa mengoperasikan yang delapan lagi, sebab terkait dengan anggaran. Pemkot kan tidak bisa begitu saja membiayai. Secara AD ART, kan keuangan PDJT dan Dishub sudah misah,” jelasnya.
Jimmy menampik jika belum bisa operasinya bus angkutan, terkait mandeknya program konversi angkot ke bus. Sebab keberadaan bus bantuan diminta hanya untuk memperkuat armada yang ada di PDJT. ”Saat ini PDJT punya 40 bus dan itu mayoritas sudah tua dan tidak cukup bagus untuk opersional lah, karena faktor usia kendaraan. Nah yang sepuluh itu sedianya untuk meremajakan bus yang dianggap sudah tua. Jadi tidak ada hubungan dengan konversi,” paparnya.
Jika nanti sampai ditarik Kemenhub, lanjut Jimmy, hal itu bisa dianggap sebagai suatu sanksi karena Pemkot Bogor dinilai tidak bisa mengoperasikan bus bantuan tersebut. Meskipun salah satu alasannya karena belum adanya surat kelaikan jalan. ”Surat-surat juga belum selesai, dikembalikan silakan saja karena statusnya masih punya Kemenhub. Kita hanya mengoperasionalkan saja. Sanksinya ya itu, penarikan kembali karena tidak mampu dioperasionalkan. Sayang juga sih, tapi kita belum bisa,” tutupnya.
Di beri bantuan (gratis) aja ngk di jalankan, gmn punya inisiatif beli sendiri.. hadeuh. .
Mana janji kalau ingin membantu masyarakat…?? Itu bus untuk masyarakat kecil!!..