Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaMembahayakan, Satpol PP Beredel Spanduk Bodong

Membahayakan, Satpol PP Beredel Spanduk Bodong

Bogor Daily – Satuan Polisi Penegak Perda (Pol PP) Kecamatan Ciampea terus berupaya menegakkan perda di wilayahnya, tak terkecuali terkait pemasangan atribut yang melanggar aturan. Salah satunya dengan me­nertibkan spanduk tak berizin alias bodong di sepanjang ruas Jalan Ci­ampea.

Kepala Unit (Kanit) Pol PP Ciampea, Dudung Solihin, memaparkan, pe­nertiban akan terus dilakukan sepan­jang para pengusaha yang memasang spanduk iklan di wilayah Ciampea melanggar aturan. “Kami akan copot spanduk tak berizin atau yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Hari ini (kemarin, red), lanjut dia, anggotanya telah mencopot 15 span­duk di jalan protokol. Antara lain Jalan Cicadas, Bojongjengkol dan Pasar Ciampea. Tak hanya menertibkan spanduk liar, pihaknya juga akan me­manggil pengusaha pemilik spanduk untuk mendapatkan arahan dan di­minta menaati aturan.

“Kami berharap pengusaha tertib dan patuh terhadap peraturan daerah soal pemasangan spanduk. Jangan sudah ditindak baru mematuhinya. Ini kan budaya yang tidak baik,” te­gasnya.

Menurut dia, spanduk yang dipasang sembarangan bisa membahayakan pengendara lalu lintas. Hal tersebut dikeluhkan pengendara roda empat, Mularman (32). “Kalau spanduknya melintang kan membahayakan pengen­dara yang melintas. Kalau tidak tahu aturan, ya ditindak tegas saja,” pung­kasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here