Wednesday, 24 April 2024
HomeHiburanNgarep Direhab 9 Bulan Saja

Ngarep Direhab 9 Bulan Saja

Bogor DAily – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika terdakwa Dhawiya Zaida memasuki agenda pledoi. Dalam sidang pledoi hari ini, kuasa hukum Dhawiya, Reyno Yohannes Romein meminta keringanan tuntutan menjadi 9 hingga 12 bulan rehabilitasi. “Itu berdasarkan pendapat ahli ya. Untuk menghitung masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya sekitar enam bulan, lalu kami sambungkan dengan keterangan ahli dari BNNK bahwa tiga sampai enam bulan, maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun,” ungkap Reyno di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Alasannya, Dhawiya telah kembali sehat dan bertindak kooperatif selama penahanan. Dhawiya juga sudah berhenti menggunakan obat-obatan terlarang tersebut, sehingga dua tahun rehabilitasi dirasa terlalu berat bagi Dhawiya. “Alasannya karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan dan dalam keadaan sehat. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat. Jadi itu sudah kami sampaikan pertimbangan-pertimbangan itu kepada majelis hakim, bahwa tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum awalnya memberikan dakwaan primer dan subsider kepada Dhawiya. Dakwaan primer dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta dakwaan subsider dengan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Pada pembacaan tuntutan pekan lalu, dakwaan primer pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka Dhawiya dibebaskan atas dakwaan primer. Begitu pun dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan sub subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti. Karenanya, Dhawiya dituntut untuk jalani rehabilitasi selama dua tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here