Wednesday, 9 July 2025
HomeKota BogorPastikan SP3 Kasus Lahan Jambu Dua Hanya Isu, STS Minta Kejati Jabar...

Pastikan SP3 Kasus Lahan Jambu Dua Hanya Isu, STS Minta Kejati Jabar Lanjutkan Kasus Angkahong

KEMANG –  Yayasan satu keadilan mengirimkan surat permohonan  kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melanjutkan penanganan perkara Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) terhadap kasus markup lahan Jambu Dua yang dijual oleh Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa surat tersebut dilayangkan pada 14 Agustus 2018 beberapa hari lalu.

Pria yang akrab disapa STS itu menyebutkan satu diantara poin dalam surat tersebut adalah mengenai Permohonan menindaklanjuti Putusan 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg. yang diperkuat Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017.

“Saya minta status bersama-sama yang dilakukan Bima Arya dan Ade Syarif bersama dengan Yuda bersama dengan Irwan Gumelar bersama dengan Ronny yang sudah menjadi terpidana menaikan statusnya menjadi penyidikan dan menaikan statusnya menjadi dan menetapkan Bima dan ade sayrif sebagai tersangka,” katanya Sabtu (18/8/2018).

STS mengatakan hal di atas dikarenakan putusan tersebut merupakan keinginan pihak kejaksaan

“pengadilan negeri tipikor yang di bandung yang diperkuta dengan mahkamah agung itu memenuhi keinginan Kejaksaan Tinggi di Bandung dalam surat dakwaannya, Kejaksaan mendakwa tiga terdakwa ini  dalam surat dakwaannya mengatkana Bima Arya, Usmar dan Ade sarif itu bersama sama melakukan dengan irwan gumelar dan yuda dan roni dikabulkan, cuma yang tidak terkena Usmar, itu permintaan dari Kejaksaan sendiri sudah dikabulkan oleh hakim,” katanya.

Atas dasar itulah kata STS seharusnya pihak kejaksaan melanjutkan kasus tersebut.

“Itu artinya itu perintah hukum yang diberikan dari Pengadilan kepada kejaksaann untuk melanjutkan penyidikan kepada Bima dan ade satif, sekarang ini sudah nyaris dua tahun ya, dua tahun sejak putusan itu dibacakan kejaksaan menggantung kasus ini,” ujarnya.

STS pun menegaskan jika surat tersebut tidak ditindaklajuti pihaknya akan melaporkan kepada komisi kejaksaan.

Bukan tidak hanya itu bahkan dirinya akan melaporkan kepada KPK

“Jika tidak dilanjuti jadi kami akan koordinasi dengan komisi kejaksaan dan kepada Jamwas nanti meminta kepda kejaksaan tinggi untuk menjelaskan kenapa ini menggantung, memang saya mendengar ada isu sp3 tapi itu hanya isu, tapi saya percaya kejaksaan tidak gelap mata menghentikan kasus ini, dan bagaimana kalau tidak saya akan ke kpk minta pengambil alihan,” katanya disela acara Forum Silaturahmi Umat Beragama dengan tema  “Membangun Kesadaran Keberagaman, Memperkuat Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Joglo Keadilan Jalan Parakan Salak, Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here