BDN – Kebijakan Sekolah Ibu yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belakangan menarik perhatian publik dan menuai sorotan banyak pihak. Bahkan beberapa waktu lalu, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, pimpinan DPRD Kota Bogor sepakat mencoret anggaran untuk Sekolah Ibu. Termasuk soal pengguna anggaran di kecamatan, bukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menanggapi hal itu, Camat Bogor Barat, Pupung W Purnama, mengatakan, pelaksanaan program tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2018, tentang pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat, untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah. Serta tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2008 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Bogor. “Ada aturannya, kewenangan camat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sebagai SKPD yang setiap tahun selalu diaudit BPK. Kegiatan-kegiatan di kecamatan dan kelurahan seperti, BOP RT, RW, LPM dan anggaran pembinaan masyarakat. Pelaksanaannya, lurah selaku PPTK,” ucapnya.
Ia pun membantah jika peningkatan jumlah anggaran yang muncul untuk 2019 itu disebut ‘ujug-ujug’. Sebab, kecamatan pun sudah mengusulkan sejak awal proses perencanaan, terutama ketika dibahas di DPRD dalam publik hearing bersama Komisi A dan B. Sehingga ditetapkan APBD anggaran tahun 2018, yang sudah direalisasikan saat ini.
Untuk pengajuan alokasi 2019, kata Pupung, memang terjadi peningkatan. Sebab ada penambahan nilai untuk snack dan pembelian ATK peserta. Sedangkan untuk transport dan honor tutor tidak mengalami perubahan nilai. Ia pun menampik tudingan soal penambahan anggaran itu untuk masuk ke kantong pegawai kelurahan maupun kecamatan. Apalagi tahun depan akan ada penambahan jumlah angkatan, menjadi empat angkatan. “Tahun ini, setiap angkatan sebesar Rp20 juta per kelurahan. Tahun depan jadi Rp30 juta setiap kelurahan untuk satu angkatan,” imbuhnya.
Saat ini, program Sekolah Ibu yang tengah dilaksanakan di Kecamatan Bogor Barat baru satu angkatan di tahun 2018. Peserta harus mengikuti 20 kali pertemuan. Saat ini, sudah tujuh kali pertemuan. ”Dana itu seluruhnya dialokasikan untuk warga peserta Sekolah Ibu, tidak ada honor untuk kelurahan dan kecamatan. Itu untuk biaya pengganti transport warga, biaya snack dan para tutor,” paparnya
Saat Metropolitan menyambangi kegiatan Sekolah Ibu di Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, 30 peserta Sekolah Ibu terlihat antusias menyimak apa yang disampaikan tutor. Ada beberapa ibu bahkan datang sebelum waktu pendidikan dimulai. Peserta Sekolah Ibu di Kelurahan Sindangbarang, Eka Wiyanti (37) menilai, Sekolah Ibu mempunyai manfaat terhadap kemajuan bagi kecamatan atau kelurahan. Ibu anak tiga ini pun mengaku senang dengan adanya kebijakan dari Pemkot Bogor ini. ”Melalui Sekolah Ibu ini, saya jadi bisa mengarahkan anak-anak ke jalan yang lebih baik. Selain itu,bertambah juga pengetahuan dan wawasan lainnya, untuk menata dan membina keluarga yang baik,” pungkasnya. (ryn/b/els)