Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSiaran pers LBH keadilan Bogor Raya

Siaran pers LBH keadilan Bogor Raya

Pengosongan perumahan Badak Putih 2 oleh Korem 061 Suryakancana  Bogor/Kodim  Bogor adalah pelanggaran Hukum

peristiwa pengosongan rumah warga  teplan , kec. Tanah sereal kota Bogor yg dahulu sejak tahun 1960 an yg dikenal warga penghuni awal sbg  sebagai Perumahan Badak putih 2 , secara paksa oleh Korem 061 suyakancana Bogor/ Kodim Bogor berbuntut panjang. Perumahan badak putih 2 yg tanah ya telah dikuasai selama puluhan tahun dan memiliki serta PBB atas nama warga telah  diklaim sebagai rumah dinas TNI oleh pihak korem/ kodim.
Peristiwa pengosongan paksa pada 26 juli 2018 , selain memaksa 8 keluarga kehilangam tempat tinggal juga membawa implikasi beberapa warga mengalami kekererasan fisik ada yg pecah bibir bagian dalam dijahit beberapa jahitan, ad yg patah gigi depannya, ada yg rusuknya mengalami tendangan .
Sugeng Teguh Santoso, kordinator tim Pembela warga Bogor Tergusur, menyatakan  bahwa tindakan pengosongan paksa warga penghuni perumahan Badak Putih 2 tanpa perintah Pengadilan dgn main hakim sendiri adalah peebuatan melawan hukum yg menimbulkan kerugian material dan immaterial  bagi warga dikosongkan paksa.
Ditambahkan   oleh STS, bahwa sengketa antara warga penghuni dgn pihak TNI AD ( korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor ) adalah termasuk dlm kualifikasi sengketa kepemilikan yg harus diselesaikan melalui putusasan pengadilan. ” bukan dengan main paksa sepihak.tindakan pengosongan paksa sepihak dapat dikualifikasi sbg main hakim sendiri,mengabaikan prinsip2 negara hukum Indonesia”
Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan adalah yg paling tepat  krn warga memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun sampai saat dikosongkan, artinya warga berdasarkan prinsip hukum beziter recht dlm pasal 1977 KUH Perdata, dan prinsip keutamaan yg dianut dlm UU no. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, maka warga yg menguasai tanah negara secara lebih dari 20 tahun bahkan telah diterbitkan PBB adalah pihak yg paling berhak atas tanah tsb bukan TNI.
Dijelaskan  lebih lanjut oleh sts ” Harus diingat bahwa status tanah negara berbeda dgn status tanah pemerintAh”.” Tanah negara adalah adalah yg belum dibebani hak atas tanah diatasnya, dan setiap warga negara berhak menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah negara yg kepadanya berdasarkan uu no. 5 tahun 1960 berhak mengajukan hak atas tanah ( bikin sertifikat ) ”  penguasaan tanah negara dibuktikan dgn diterbitkanny PBB atas nama warga.
 ” tanah pemerintah adalah tanah yg sudah dibebani hak atas nama pemerintah  ic. Dalam kasus ini seharusnya ada bukti sertifikat atau tanda bukti hak atas nama TNI,  dan tentunya klo sudah ada hak atas tanah atas nama institusi TNI atau institusi , atau nama badan hukum atau nama perseorangan dipastikan tdk akan terbit PBB atas nama warga”
“Klo ada rencana penggunaan tanah tsb untuk kepentingan pemerintah/ tni maka yg harus ditempuh adalah pembicaan pemberian penggantian materiel  pada warga penghuni sesuai kesepakan secara setara.  bukan dgn cara paksa. Tindakan pengosongan secara paksa bahkan menggunakan kekerasan adalalah perbuatan melawan hukum.”
Saya berharap TNI AD dlm hal ini Korem 061 Suryakancana/ Kodim Bogor dapat bijaksana bersikap, apalagi mereka adalah keluarga TNI yg telah berjasa dalam masa kemerdekaan dan beberapa diantaranya telah mendapatkan tanda penghargaan pengabdian dan ada juga yg sudah dimakamkan di makam pahlawan.
Demikianlah siaran pers ini disampaikan .
Sugeng Teguh Santoso SH
Advokatn , kordinator tim pembela
08222 13 444 58

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here