Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorTidak Boleh Ada Jalan Buntu, Bima Arya Sugiarto Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi...

Tidak Boleh Ada Jalan Buntu, Bima Arya Sugiarto Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Angkahong

BOGOR DAILY – Saat sedang mengungkap lambatnya proses tindak lanjut status Pleger kasus korupsi pengadadaan tanah pasar jambu dua di Kota Bogor ( dikenal dgn kasus Angkahong ) , saya mendapat kiriman foto di bawah ini, dengan tambahan pesan, “Sampaikan pada pa Sugeng, dia akan faham maksud dari foto ini terkait surat mempertanyakan tindaknlanjut kasus jambu dua pada Kajati Jabar,” begitu redaksi pesan yang ditulis dalam surat yang dilayangkan ke Sugeng Teguh Santoso (STS).

Selaku Ketua Yayasan Satu Keadilan, saya telah  mengirimkan surat kepada Kajati Jabar, agar melakukan penyidikan lanjutan terkait pertimbangan putusan hakim PN Tipikor Bandung, yg menyatakan Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat ( saat ini menjabat Walikota Bogor dan Sekdakot Bogor ), terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Ronny Nasrun Adnan dan dua terpidana lainnya. Permintaan saya jelasnya adalah agar Kejati Jabar, menetapkan Bima Arya sugiarto dan Ade Syarif Hidayat  sebagai tersangka serta menyidangkan perkara tersebut di pengadilan. Agar tercapai kepastian hukum bagi semua pihak.

Saya berusaha menganalisis korelasi kiriman foto tersebut di bawah ini, dengan upaya saya menegakkan hukum serta keadilan terkait surat saya ke Kejati Jabar. Foto berisi beberapa orang dengan tulisan Coffie Time dengan Dirdik kejagung  Bapak Waris S. Hanya dua orang yg saya bisa kenali dalam foto tersebut. Pertama saudara (Wakil Walikota Bogor terpilih, yang menjadi pasangan Bima Arya Sugiarto beserta dua orang lainnya yaitu Warih Sadono, Direktur penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Diduga pengambilan foto dilakukan setelah penetapan pasangan calon pilkada bogor 2018.

, saat ini adalah Wakil Walikota Kota Bogor  terpilih periode 2019 s/d 2024, berpasangan dengan Bima Arya Sugiarto  (Walikota Bogor terpilih 2019 s/d 2024, yang saya mintakan ditetapkan sebagai tersangka Tipikor lahan jambu dua atas dasar pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Bandung yang dikuatkan dengan putusan MA. , sebelumnya bertugas cukup lama di KPK sebelum terjun di kancah  Pilwakot Bogor.

Sedangkan Warih Sadono, sudah saya kenal sejak 2004. Saat saya menangani kasus seorang pejabat di Kaltim yang terseret korupsi, disidik dan dituntut oleh KPK. Saat itu seingat saya, Warih merupakan Penuntut Umum KPK dalam perkara tersebut. Lama tak berjumpa, saat ini Warih Sadono menjabat sebagai Direktur Penyidikan tindak pidana khusus di Kejagung RI. Sebagai Dirdik saya faham, salah satu tugasnya adalah memantau dan  mensupervisi  proses penyidikan kasus2 korupsi dalam jajaran di bawahnya (Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia ) termasuk kasus-kasus korupsi di Kejati Jabar.

Jadi apakah foto yg dikirim dari seseorang pada saya ini punya makna ?

Pertemuan dan Warih Sadono bisa saja pertemuan kangen kawan lama sambil minum kopie. Namun apakah juga didalamnya ada agenda terselubung yaitu membicarakan kasus walikota Bogor Bima Arya yang saya mintakan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati Jabar. Perlu disadari, akan jadi walikota jika Bima Arya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan sebgai terdakwa.

Beberapa kali, saya pernah bertemu dengan Hidayat Yudha P. Terpidana kasus Angkahong yg lain ( ada 3 terpidana kasus angkahong ), disampaikan Yudha, bahwa dirinya pernah diminta keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Saksi untuk pihak  lainnya yg sedang diusut Kejati Jabar. Sampai saat ini nyaris dua tahun lebih, tidak ada perkembanga samaselai atas kasus pihak lain tersebut ( pihak lain yang dinyakan dalam putusan PN Tipikor Bandung, adalah Bima Arya sugiarto dan ade syarif hidayat). Bahkan belakangan santer terdengar di kota Bogor ada SP3 yg dikeluarkan terkait kasus Angkahong.

Benarkah sudah ada SP3 ?  SP3 atas nama tersangka siapa?

Setahu saya kasus Angkahong menyeret 5 orang, meliputi Ronny Nasrun Adnan, Hidayat Yudha P, Irwan Gumelar yang sudah mendekam di sel tahanan sebagai terpidana. Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat yang dinyatakan bersama sama melakukan Tipikor dalam kasus aquo. Dalam konteks SP3 (dihentikan penyidikan), maka sudah ada tersangkanya tapi karena tidak cukup bukti dihentikan atau perkara tersebut bukan tindak pidana atau tersangkanya meninggal dunia. Apakah SP3 atas nama Tersangak Bima arya sugiarto ? Nah apakah foto tersebut di bawah ini bisa menjelaskan korelasi dengan SP3 ? gambar bisa bercerita 1000 makna.

Saya berharap Kejati Jabar dan Kejaksaaan Agung tidak mudah diintervensi sehingga rasa keadilan untuk 3 terpidana yang sudah dihukum tercederai, juga penegakkan hukum lumpuh sehingga kepercayaan masyarakat makin ambruk. Saya percaya Warih sadono, tetap progesional dan dapat menjalankan tugasnya. Ingat lho yang meminta Bima Arya Sugiarto dan Ade Syarif Hidayat, dinyatakan bersama sama melakukan adalah kejaksaan dalam surat dakwaannya. PN Tipikor Bandung sudah mengabulkan permintaan kejaksaan. Saatnya kejaksaan menetapkan Bima Arya dan Ade Yyarif sebagai tersangka Tipikor Angkahong.

Mari kita awasi bersama proses ini agar prinsip equality before the law ditegakkan. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here