Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorWarga Teplan Ngadu ke Komnas HAM

Warga Teplan Ngadu ke Komnas HAM

BDN – Pasca pengosongan rumah dinas TNI di Kompleks Asrama Teplan, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, akhir Juli lalu, puluhan warga mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR), mereka tetap merasa pengosongan dilakukan secara paksa oleh Korem 061/Suryakancana.

Kedatangan warga itu diterima Komisioner Bidang Mediasi Munafrizal Manan. LBH KBR pun menjelaskan kronologis peristiwa pengosongan paksa tersebut. Perwakilan warga, Goris Sembiring, mengaku tidak habis pikir mengapa warga harus terusir dari rumah sendiri yang telah didiami sejak 1970-an itu. “Orang tua kami mewarisi ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak mengerti alasan mereka (TNI AD, red),” katanya.

Apalagi ada fakta dokumen yang memperlihatkan warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin. Sehingga warga setidaknya merupakan pemilik, berdasarkan prinsip beziter rechti dan hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela LBH KBR Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada alasan cukup kuat untuk memberi bantuan hukum dan mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor. Menurutnya, warga sebagai korban layak mendapat perlindungan hukum atas hak permukiman karena memiliki dan membayar PBB hingga kini.

“Fakta itu menunjukkan, menurut hukum, apabila warga memiliki dan membayar  PBB atas nama warga, maka jelas status tanah tersebut adalah tanah negara yang berhak ditempati dan digarap dan penggarap berhak mengajukan hak atas tanah,” ucap Sugeng.

Jika itu tanah negara, sambungnya, secara hukum atas tanah tersebut belum dibebani hak atas tanah oleh pihak mana pun, termasuk tanah oleh TNI atau Kkorem. “Mudah-mudahan Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap korban yang memiliki PBB ini,” imbuhnya.

Sugeng juga meminta Komnas HAM menindak lanjut laporan itu serta segera melakukan mediasi dengan pihak Korem atau Dandim Bogor agar tidak ada lagi keresahan warga. “Karena ada ancaman dilakukan tindakan sepihak pengosongan kembali atas rumah warga lainnya,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Munafrizal Manan menerima laporan tersebut dan akan membawa dalam rapat pleno. Pihaknya bakal memeriksa kasus ini secara objektif bersama pihak yang berkompeten. “Akan kami cek status tanah itu,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Resort Militer 061/Suryakancana Bogor Letkol Kavaleri Eko Saptono menuturkan, pihaknya mempersilakan jika warga merasa perlu meminta bantuan hukum dan mengadu ke lembaga negara. Sebab, pihaknya pun sudah mempersiapkan tim hukum sendiri untuk menghadapi aduan warga itu.

Pihaknya sudah melakukan penertiban sesuai aturan, dengan berbagai langkah mediasi dan sosialisasi sejak lama. “Silakan saja, kalau bisa menunjukkan legalitas, kami juga pertimbangkan. Jangan kebolak-balik. Kami juga kan nggak berani kalau menyerobot tanah milik orang,” tuntasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here