Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaBima Blakblakan Soal Skenario Konversi Angkot Ber-Ac Gagal Mengaspal

Bima Blakblakan Soal Skenario Konversi Angkot Ber-Ac Gagal Mengaspal

Bogor Daily – Sejak diperke­nalkan awal September, kehadiran angkutan kota (angkot) ber-AC yang diadakan Koperasi Duta Jasa Usaha Mandiri (Kodjari) sebagai bagian dari transisi konversi angkot ke bus yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, menjadi perhatian publik.

Namun hingga kini angkot modern yang punya fasilitas kekinian seper­ti AC, Wifi, TV, CCTV, charger hand­phone dan mesin tapping e-money itu belum melengkapi surat kelayakan jalan. Alhasil, peluncuran angkot modern yang se­dianya dilaksanakan  Selasa (25/9) pun batal.

Tertundanya peluncuran ang­kot modern itu dianggap tepat oleh anggota DPRD Kota Bogor. Sebab, para wakil rakyat menilai Pemkot Bogor seakan tergesa-gesa dalam mengoperasikan angkot seharga Rp500 jutaan itu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama menu­turkan, pihaknya melihat belum ada kesiapan yang matang, baik dari pemkot maupun badan usaha. Sehingga rencana yang ada belum bisa terealisasikan. “Kami minta tidak tergesa-gesa di lapangan, melihat kesiapan dari pemkot atau badan usaha. Melenceng dari target kan berar­ti ada kajian yang belum matang,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, angkot modern tersebut merupakan milik Kodjari dan bukan aset pemkot. Sehingga seharusnya Kodjari-lah yang mengurus, bu­kan Dishub. Berbagai kendala yang mendera peluncuran kon­versi angkot modern ini jadi indikator kuat belum siapnya kedua pihak melakukan kon­versi angkot. “Itu bisnis. Kami juga belum terima data dari ba­dan hukum, berapa angkotnya, dengan pelat nomor mana yang ingin dikonversi. Jangan hanya jadi kamuflase,” ungkapnya.

Politisi Hanura ini menamba­hkan, permasalahan efektivitas angkot modern juga menjadi kendala lainnya. Ia mengibarat­kan dua angkot modern dengan 14 penumpang bisa membawa 28 orang. Padahal ketika tiga angkot konvensional dengan 12 penumpang, ada 36 orang yang bisa terakomodasi. “Jadi harus dikaji juga, konversi itu buat peng­guna jalan supaya tidak macet atau pengguna angkot itu sen­diri. Kami akan bertemu dengan Dishub untuk membahas ini,” lanjutnya.

Menanggapi kebijakan kon­versi yang dianggap tergesa-gesa itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan perlu ada pemahaman yang sama tentang tahapan konversi, baik pemkot, DPRD, stakeholder hingga masyarakat. “Sejak awal tahapan konversi itu ada dua, berdasarkan kesepakatan juga dengan dewan, serta Organda yang sudah lama itu. Yaitu tiga angkot jadi satu bus dan tiga angkot jadi dua bus. Sekarang ini namanya saja angkot modern, tapi sebetulnya itu bagian dari 3:2 tadi, yang lama-lama 3:2 ini akan menjadi 3:1,” kata Bima usai rapat paripurna, kemarin.

Politisi ini menambahkan, angkot modern ini pun nantinya dalam kurun waktu sepuluh ta­hun harus sudah berubah men­jadi bus. Jadi bukan suatu kebi­jakan yang tergesa-gesa, namun skenario yang sudah disepakati bersama sebelumnya. ”Semua itu kan perlu proses, perlu surat-surat, dinas perlu mengamankan jalur juga. Dishub sedang menga­mankan jalur TransPakuan Ko­ridor (TPK), terutama TPK 4 yang jadi jalur angkot modern itu,” terangnya.

Sementara itu, Ke­pala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, hingga kini Dishub baru selesai menan­datangani surat informasi ken­daraan. Yakni salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk penerbi­tan STNK dan BPKN, yang sifatnya rekomendasi ke Samsat untuk penerbitan pelat kuning. “Surat-suratnya belum ada, belum bisa jalan. Yang jelas 25 September diluncurkan itu target dari pemi­lik angkot,” katanya kepada awak media, kemarin.

Jimmy menjelaskan, Kodjari sudah menyampaikan dokumen pada awal September. Namun tidak serta-merta informasinya langsung terbit karena Dishub melakukan verifikasi. Akhirnya ada beberapa kesalahan adminis­trasi yang harus dilengkapi ulang pemilik angkot. “Makanya hitung­an waktunya bukan dari saat awal mereka masukan dokumen, tapi saat sudah dilengkapi dan diper­baiki supaya satu kesatuan,” ucap­nya.

Terpisah, Sekretaris Organda Kota Bogor Farid Wahdi menu­turkan, untuk pengurusan surat kelayakkan jalan, tidak terlalu memakan waktu lama. Jika per­syaratan utama menjadi mobil pelat kuning sudah dipenuhi, prosesnya seminggu pun cukup. “Katakan STNK cuma dua hari, uji kir sehari dengan trayek. Men­urut saya, seminggu sudah bisa jalan kalau memenuhi syarat. Karena ada syarat-syarat kalau mobil ingin menjadi pelat kuning,” paparnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here