Friday, 19 April 2024
HomeNasionalKPU: Perang Tagar Bentuk Ekspresi Politik

KPU: Perang Tagar Bentuk Ekspresi Politik

Bogor Daily – Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, penyelenggara pemilu selama ini melihat gerakan dengan tanda pagar (tager) #2019GantiPresiden maupun #Jokowiduaperiode sebagai bentuk partisipasi dan ekspresi politik masyarakat jelang Pilpres 2019. Karena itu, sulit untuk dilarang jelang memasuki masa kampanye yang baru akan digelar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

”#Jokowiduaperiode dengan #2019GantiPresiden itu nilainya sama, dalam pengertian itu bentuk partisipasi politik warga. Kami melihatnya sebagai kebebasan menyampaikan pandangan politik,” ujar Wahyu.

Namun, aspirasi penting disampaikan sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Misalnya, memunculkan tagar yang sifatnya menghina atau melecehkan pihak tertentu. “Ekspresi politik, kebebasan berpolitik juga harus patuh kepada hukum. Jadi, hukum penting menjadi landasan dalam menyampaikan pandangan politik,” tegasnya.

Demikian juga jika ada pihak yang menggelar kegiatan berkaitan dengan tagar yang disosialisasikan, seperti gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah tempat, beberapa waktu lalu. Wahyu mengingatkan harus mendapat izin terlebih dahulu dapat aparat kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here