Bogor Daily – Kabupaten Bogor yang terkenal dengan wilayah yang subur dengan hasil bumi melimpah, rupanya sedikit lagi akan menjadi kenangan belaka. Terlebih, pesatnya pembangunan perumahan yang diduga melabrak aturan. Apalagi ada sekitar 800 pengembang dan baru 126 yang telah menyerahkan kewajiban terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan, banyaknya perumahan yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Bogor tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan. Sebab, untuk penindakannya wewenang Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kalau ada perumahan yang diduga tidak berizin, seharusnya Korps Penegak Perda segera menyegelnya. Sebab, ini tugas Satpol PP melalui data yang diberikan DPKPP,” kata Uchok saat dihubungi Metropolitan, kemarin. Menurut dia, dinas terkait di bawah pimpinan Lita Ismu harus memberikan data valid dan tidak terkesan disembunyikan.
“Kami menilai banyak pelanggaran yang disebabkan adanya kongkalikong antara aparat pemda dengan pengembang. Kalau seperti ini, ya siap-siap saja pembangunan perumahan akan terus marak sambil melabrak aturan,” bebernya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengaku akan berkoordinasi dengan DPKPP untuk meminta data jumlah perumahan. “Nanti kita akan koordinasi dengan DPKPP meminta data perumahan yang tak berizin untuk diperiksa dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu, belum juga memberikan keterangan.