Bogor Daily – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus kakek berinisial EA (68) karena diduga mencabuli bocah perempuan yang masih tetangganya di wilayah Kecamatan Tanahsareal (Tansel), Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tansel Kompol Suprayogi menjelaskan, pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban SM (6) bahwa anaknya diduga telah dicabuli tetangganya tersebut. ”Mereka masih tetangga dan saling dekat. Orang tua korban melaporkan pelaku karena diduga mencabuli anaknya,” kata Suprayogi, Rabu (19/9 /2018).
Laporan itu berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil, beberapa waktu lalu. Kemudian SM pun dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk divisum. ”Hasil pemeriksaan dokter, ada bekas benda tumpul yang masuk ke alat vital korban dan selaput daranya robek. Korban bercerita telah dicabuli EA,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui juga pernah melakukan pencabulan serupa kepada bocah lainnya pada 2015 lalu namun telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh warga. ”Pelaku juga telah memberikan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Tetapi sekarang melakukannya lagi,” tutur Suprayogi.
Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi. ”Perkembangan kasusnya sampai saat ini masih ditangani. Tadi juga sudah ada empat saksi yang diperiksa dari warga sekitar dan teman main korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Pelaku masih terus dimintai keterangan terkait kasus ini di Polresta Bogor Kota,” tutupnya.

