Bogor Daily – Tren rokok elektronik atau vape memang cukup banyak peminatnya. LITANBahkan tak sedikit orang yang meramu likuid sendiri agar sesuai keinginan. Namun, hal tersebut rupanya dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba yang menyusupkan ke dalam likuid dan menjualnya dengan bebas.
Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produsen dan pengedar likuid vape bermuatan narkotika di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka. Namun, masih mengejar sosok utama dalam produksi dan pengedaran likuid vape narkotika tersebut.
Sepuluh tersangka baru yang terungkap dari kasus ini, mereka adalah BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27) dan AR (18). Semuanya dibekuk di sejumlah tempat berbeda dan berawal dari kelanjutan penyelidikan likuid vape yang mengandung narkoba pada 13 Oktober 2018.
Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari enam lokasi kejadian perkara di antaranya adalah botol likuid vape bermerek Illusion yang mengandung senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA (methylenedioxymethamphetamine). Selain itu juga di antaranya diamankan klip berisi ganja, cairan THC, bong, tabung vape, alat suntik dan alat pengemasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK) Nugraha Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi sejak merambaknya pengguna vape. “Keberadaan vape sudah kami antisipasi sejak 2017 lalu, karena kita juga khawatir disalahgunakan,” ujar Budi saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Budi juga tidak menampik banyaknya pengguna narkoba di kawasan Puncak. Terlebih Puncak merupakan tujuan destinasi wisata banyak orang dari berbagai daerah untuk berlibur di wilayah tersebut. “Di sana juga masih banyak vila-vila yang tertutup dan berada di kaki gunung,” terangnya.
Sementara saat disinggung soal langkah antisipasi, jelas Budi, pihaknya telah memperketat beberapa lapak vape store yang menyediakan beragam aksesori dan likuid bagi para pengguna vape. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan terburuk yang bakal terjadi di kemudian hari. “Intinya kita akan perketat semuanya. Kita juga akan bekerja sama dengan semua pihak terkait, sebagai langkah antisipasi dini maraknya penyalahgunaan vape narkoba di kalangan masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengaku pihaknya tengah memantau peredaran vape. Bahkan tidak menutup kemungkinan beberapa vape store yang ada akan masuk target operasi Sat Narkoba Polres Bogor. “Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Dengan adanya peristiwa ini, tentu kami akan lebih waspada dan menutup beberapa celah yang kemungkinan bakal terulang kembali,” singkatnya.
Di tempat terpisah, salah satu pengguna vape asal Kota Hujan, Mutaqien, mengaku terkejut saat mendengar kabar rokok listrik favoritnya sangat berpotensi mengandung zat narkoba. Ia mengaku vape merupakan salah satu cara yang diambilnya untuk mengurangi konsumsi rokok yang berlebih. Bahkan, pria berkacamata tebal itu juga merasa sangat terbantu dengan adanya vape.
“Saya menggunakan vape sejak 2017. Sekarang saya sudah berhenti merokok karena vape. Saya juga sempat kaget ketika beredar kabar adanya vape yang mengandung narkoba,” katanya.
Menurutnya, penggunaan narkoba dalam rokok elektrik atau vape memang sudah dibicarakan sejak mulai populernya alat yang dipercaya sebagian kalangan bisa menghentikan pemakaian rokok konvensional. Bahkan, ada beberapa produsen likuid yang bereksperimen dengan mencampur cairan untuk likuid, dengan beberapa jenis narkoba. Misalnya ganja atau sabu.
“Secara struktur, jenis itu lebih mudah diubah menjadi bentuk cair. Vape itu kan intinya cairan yang diproses melalui pembakaran saat ada di kapas. Itu yang dimanfaatkan sehingga sensasinya memang sama seperti rokok elektrik tapi efeknya ya lebih dari itu,” paparnya.
Ia menambahkan, sejak dulu hal itu memang dikhawatirkan jadi isu yang justru menurunkan omzet para pengusaha likuid. Apalagi memang belum pernah ada terbukti kasus yang menjerat penyalahgunaan narkoba pada likuid. “Tidak aneh, sekarang makanya ada beberapa yang menghindarinya dengan aturan bea cukai, sehingga pengguna vape juga tidak khawatir likuid yang mereka beli disisipi kandungan narkoba atau sejenisnya,” katanya.
Meski begitu, tuturnya, adanya penangkapan soal penyalahgunaan narkoba dalam rokok elektrik tidak terlalu memengaruhi konsumsi vapers, sebutan untuk pengguna vape. Sebab, likuid sendiri punya kategori nikotin yang berbeda-beda. Makin tinggi nikotinnya, makin tinggi pula efek pusing yang didapatkan. “Kadang ada yang takut produk itu nggak ada aturan BPOM dan lainnya karena efeknya beda-beda. Agak sulit memang tahu itu ada narkobanya atau tidak, karena efeknya antarlikuid beda-beda,” ungkapnya.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka ER, AG dan TM, beberapa hari lalu. Selanjutnya, polisi menyamar sebagai konsumen narkoba cair berkedok likuid vape itu dengan memesan via media sosial ke akun BR pada Minggu (14/10) malam.
Keesokan malamnya, polisi mengejar BUS yang berperan sebagai pengirim paket likuid di kawasan Pasar Minggu. BUS kemudian ditangkap beserta barang bukti.
Dari keterangan BUS, diketahui tempat pengemasan likuid vape narkotika di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Dari orang yang sama pula, polisi berhasil mengorek informasi mengenai tempat penyimpanan narkotika cair di Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana pun diamankan bahan komposisi untuk memproduksi likuid vape. Selain di sana juga diamankan hal serupa dari sebuah tempat di Jalan Janur, Kelapa Gading. Masing-masing tempat memiliki fungsi yang berbeda dalam proses produksi likuid narkotika itu. ”Selanjutnya tim mendalami keterangan Tersangka 3 (BR) terkait TKP 3 (Apartemen Bassura) digunakan sebagai tempat pengemasan, TKP 4 (Apartemen Paladian) digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, TKP 7 (Jalan Janur Kelapa Gading) digunakan untuk ekstraksi, pembuatan, peracikan dan pengemasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Penelusuran itu berlanjut hingga polisi berhasil meringkus enam tersangka di Hotel Kaisar, Pancoran, Jakarta Selatan. Peringkusan terus terjadi sampai tiga tersangka yang diamankan dari kawasan Puncak, Bogor. Total dari semua lokasi, polisi menangkap sepuluh tersangka. Sementara empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Yang berperan sebagai penanggung jawab produksi adalah LT (masuk DPO, red) dan seluruh kendali produksi berbagai macam merek produksi yang mengandung THC MDMA dan 5 Flouro ADB serta penyedia bahan dan peralatannya adalah TY, VIN dan HAM yang sampai saat ini dilakukan pengejaran oleh tim,” imbuh Argo