Bogor Daily – Di tengah maraknya peredaran rokok elektrik isi narkoba, pertumbuhan vape store atau toko vape justru tak terawasi. Toko-toko vape bebas beroperasi di Kota Bogor lantaran tak ada izin khusus untuk pendiriannya.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sulit mendeteksi jumlah toko vape yang ada di Kota Bogor. Termasuk toko-toko yang diduga turut menjadi markas dalam transaksi rokok elektrik isi narkoba.
“Untuk vape store, rokok elektrik, tempat biasa digunakan vaping istilahnya, tidak ada izin khususnya. Khusus vape store misalnya, tidak ada spesifik ke situ,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Rudi Mashudi. Menurutnya, izin tersebut masuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Usaha, yakni Izin Operasional Perdagangan. ”Jadi masuknya ke izin umum ya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengaku belum pernah menyisir toko vape di Kota Bogor. Sehingga pihaknya belum memiliki data soal tempat yang terindikasi adanya transaksi narkoba berkedok toko vape.
“Memang kami tidak tahu berapa jumlah toko itu di Bogor. Kalau dari kasat mata mungkin ada puluhan yang tumbuh di Bogor ya,” tuturnya.
Hery menuturkan bahwa soal pemakaian rokok elektrik atau operasional toko vape, tidak ada aturan khusus dibuatnya. Sebab dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebetulnya sudah mencantumkan aturan soal rokok elektrik. Artinya rokok elektrik termasuk yang penggunaannya diperlakukan sama seperti rokok, yang tidak boleh di sembarang tempat. ”Aturannya sama dengan rokok kalau lihat revisi Perda KTR. Tapi kalau vaping di store-nya ya nggak kena (aturan Perda KTR, red). Sebab memang tempatnya di sana,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Lindawati tak menampik banyak mudarat dari pemakaian rokok elektrik tersebut. Artinya sama-sama berbahaya terhadap kesehatan. Sebab, masih ada kandungan nikotin dalam likuid yang diisap. Belum lagi jika ada kandungan kimia di dalamnya. ”Rokok elektrik dengan rokok biasa pada umumnya, pada dasarnya sama saja, sama-sama berbahaya,” pungkasnya.