BOGORDAILY- Sidang kedua kasus penistaan agama perempuan berinisial SM (52), yang diketahui membawa anjing saat masuk ke dalam masjid di kawasan Sentul City, kembali digelar.
Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas 1A mengagendakan mendengar keterangan tim kesehatan yang pernah memeriksa terdakwa. Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua PN Cibinong Kelas 1A, Darius Naftali.
“Sidang kedua yang kami gelar ini terkait kasus dugaan penistaan agama terdakwa SM. masih hanya beragendakan mendengar keterangan dokter apakah terdakwa bisa mengikuti persidangan atau tidak,” katanya kepada wartawan, Kamis (03/10/2019).
Dia menjelaskan, agenda sidang mendengar keterangan dokter yang pernah menangani terdakwa. Ini mengingat majelis hakim harus memastikan bahwa yang bersangkutan apakah bisa mengikuti proses persidangan selama digelar.
Menurutnya, kenapa hal ini perlu ditanyakan lebih dulu karena di dalam visumnya sendiri sudah dijelaskan kondisi kejiwaan dari terdakwa. Bahwa setelah mendengar keterangan dari tim kesehatan yakni Dr. Yongki dari Kemenkes Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan RS Marzoeki Mahdi, terdakwa dianggap bisa mengikuti.
“Tim kesehatan menerangkan yang bersangkutan masih bisa untuk mengikuti persidangan secara normal dan sidang kedua ini baru sampai tahap itu,”tegasnya.
Oleh karena itu, majelis hakim melanjutkan sidang dengan membacakan surat dakwaan. Selanjutnya, ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa apakah akan mengajukan keberatan terkait dengan hukum acaranya.
“Ternyata dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dari penuntut umum, sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuktian. Tetapi, hari ini penuntut umum belum siap, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan,” paparnya. (Endy)