EKSISTENSI pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal, pagelaran budaya yang melibatkan kaula muda dan sejumlah kegiatan fomal lainya. Namun, perhatian pemerintah lebih kepada bentuk pengejawantahan konstitusi.
Kesadaran akan pentingnya peran pemuda sudah diakui negara. Hal itu tercermin dari adanya regulasi khusus yang mengatur yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Melalui UU tersebut, pemerintah telah banyak menelorkan kebijakan yang menyentuh kepentingan pemuda, khususnya terkait pemberdayaan. Diantaranya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda. Namun itu tidaklah cukup jika secara teknis dilaksanakan langsung ditingkat daerah. Oleh Karena itu, adalah sebuah keputusan yang tepat inisiatif DPRD Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor. Kini Kota Bogor telah memiliki Perda yang mengatur secara lex specialis persoalan kepemudaan. Perda tentang Pelayanan Kepemudaan Kota Bogor ini terdiri dari 14 Bab dan 36 Pasal.
Memang pemuda Kota Bogor mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi tentang kepemudaan yang berkaitan dengan berbagai hal, seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualitas dan cita-cita pemuda. Selain itu, pemuda Kota Bogor merupakan warga Negara yang diberikan hak yang sama dan tidak ada perbedaan diantara pemuda-pemuda lainnya. Oleh Karena itu mempunyai hak untuk berkontribusi dalam kemajuan sesuai dengan kreatifitas dan inonatisinya untuk membangun Kota Bogor.
Hal itu seperti tertuang pada Bab II Pasal 3 bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, pelaksanaan pembangunan kepemudaan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Perda ini, dilakukan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda. Pembangunan kepemudaan tersebut dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, komunitas, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah.
Sedangkan penyadaran pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 5 Perda ini, diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global serta mencegah dan mengurangi dampak negatif, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan organisasi kepemudaan serta komunitas pemuda. Adapun implementasinya melalui kegiatan pendidikan agama dan ahlak mulia, pendidikan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penumbuhan semangat bela Negara, pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal, pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau penyiapan program regenerasi di berbagai bidang.
Adapun pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda pada Perda ini tertuang pada Pasal 6, dilakukan dalam bentuk kajian agama spiritual berserta aplikasinya yang berbudi pekerti dalam kehidupan pribadi, keluarga dan bermasyarakat, seminar, diskusi, temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal.
Selain itu berupa lokakarya, pelatihan, dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat kewirausahaan di kalangan pemuda, jambore dan temu kreatifitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda, temu wicara dan/atau debat kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan perlombaan-perlombaan yang sesuai dengan karakteristik kepemudaan dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda.
Pelaksanaan kegiatan Penyadaran Pemuda tersebut dapat dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait dengan kepemudaan, organisasi kepemudaan, komunitas remaja dan/atau melibatkan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penyadaran pemuda tersebut akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Sedangkan terkait pemberdayaan pemuda sebagaimana tertuang pada pasal 7 diarahkan untuk membangkitkan potensi dan peran aktif Pemuda yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota melalui kegiatan peningkatan iman dan takwa secara bertahap dan terukur, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela Negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, kreatifitas, wawasan, budaya pemuda dan/atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
Untuk menggali potensi dan jati diri pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 8 diperlukan pengembangan melalui pengembangan kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, pengembangan kepeloporan, pengembangan kreativitas dan wawasan serta melalui pengembangan Kota Layak Pemuda.
Pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 8 tersebut, dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, pengkaderan, pembimbingan, pendampingan dan/atau forum kepemimpinan dan komunikasi pemuda (Pasal 9).
Terkait pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 10 dilaksanakan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi dan/atau bantuan akses permodalan. Sedangkan pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana diatur pada Pasal 11 dilaksanakan melalui pelatihan, pen dam ping – an dan/atau forum kepemimpinan pemuda.
Sementara pengembangan kreativitas dan wawasan pemuda sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pelatihan, pendampingan dan/atau forum komunikasi pemuda. Sedangkan pengembangan Kota Layak Pemuda diatur pada Pasal 13 , yakni dilaksanakan melalui perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dam keterampilan, peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama, peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan kepeloporan dan kepemimpinan, perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), minuman keras, penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit menular seksual lainnya.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan pemuda tersebut dapat dilakukan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait kepemudaan, organisasi kepemudaan, dan/atau melibatkan pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan pemuda di Kota Bogor akan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Hak dan Perlindungan Pemuda sebagaimana diatur pada Bab V Pasal 18 bahwa setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Dalam upaya memberikan perlindungan Pemuda sebagaimana di atur pada Pasal 19 Pemerintah Daerah Kota beserta masyarakat secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
Perda ini juga mengatur Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan (Bab VI Pasal 20) yakni : Dinas, Perangkat Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan di bidang Teknologi Tepat Guna, sosial, ekonomi, pangan dan lingkungan. Kemitraan tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberdayaan pemuda, sebagaimana diatur pada Pasal 22, organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah (KKP) serta Kota Layak Pemuda. Forum KKP tersebut berfungsi memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah
terkait pemberdayaan kepemudaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum KKP dan Forum Kota Layak Pemuda diatur dalam Peraturan Wali Kota. Terkait Sarana dan Prasarana Kepemudaan sebagaimana diatur pada Bab VII Pasal 23 bahwa Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan sekurang- kurangnya pada tingkat kecamatan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Masyarakat, organisasi kepemudaan dan dunia usaha dapat berpartisipasi menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan. Penyediaan prasarana dan sarana tersebut disesuaikan dengan rencana strategis kepemudaan
Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dunia usaha dan masyarakat, sebagaimana diatur pada Bab IX Pasal 25. Sedangkan sumber pendanaan pelayanan kepemudaan diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sumbangan dari dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengikat dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Organisasi Kepemudaan sebagaimana diatur pada Pasal 26 menyebutkan bahwa, Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk dalam lingkup kelurahan, lingkup kecamatan, lingkup kota, lingkup kepelajaran dan/atau lingkup kemahasiswaan. Organisasi kepemudaan dimaksud dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran formal atau non formal dan kemahasiswaan.
Selain itu organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi Kepemudaan bercirikan budaya daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kepemudaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Menurut data di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, tercatat ada 67 organisasi kepemudaan yang secara resmi terdaftar di KNPI Kota Bogor. Oleh karenanya, potensi kepemudaan Kota Bogor dapat digerakkan melalui pintu ini yakni Perda tentang Pelayanan Kepemudaan. Perda ini diperlukan untuk menyadarkan, memberdayakan, mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda di Kota Bogor. Diharapkan dengan hadirnya Perda tersebut, perhatian dari pemerintah atas program pemberdayaan kepemudaan yang selama ini dianggap kurang maksimal dan tidak kena sasaran dapat diperbaiki. ***