BOGORDAILY – Anggota Bapemperda DPRD Prov Jawa Barat H Supono dalam rapat bersama OPD yang mengusulkan Raperda untuk Properda 2020 pada Jumat ( 22/11/ 2019 ) di ruang Pansus dengan Dinas Tenaga Kerja Probinsi Jawa Barat, mendorong agar segera diwujudkan Perda yang melindungi Tenaga Migran alias TKI dan TKW yg mau dikirim ke luar negeri.
Supono menegaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Pertama, lembaga pengirim tenaga kerja perlu adanya legalisasi yang terstandarisasi dan memudahkan adanya pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Maling Motor di Masjid, Pria Ini Babak Belur
- Heroik! Video Begal Kocar-kacir Dihajar Ibu-Ibu Sampai KO
- Viral PNS Cantik Nangis Diduga Dianiaya Suami di Jalanan: Tolong Jangan Bunuh Aku
- SelanjutnyaÂ
Kedua, jangan mengirim tenaga kerja yang unskilll tapi harus punya skilll khusus dan Dinas Tenaga Keeja melalui BLK yang melakukan pelatihan terhadap calon TKI yang akan dikirim dan diberikan Sertifikasi Kopentensi sesui dengan keahlian yang dibutuhkan.
“Ketiga dalam kontrak kerja harus jelas standar gaji, asuransi, akomodasi dan yang lainnya berkaitan dengan keamanan dan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal,” tegasnya. (bdn)