BOGORDAILY – Bu dokter yang satu ini tidak pernah menyangka bakal berurusan deng BPJS sampai seperti ini.
Dia diminta untuk mengembalikan jasa medis yang selama ini dilakukannya. Nilainya ratusan juta rupiah.
Dokter itu adalah Yeti Haryati. Dia tidak menyangka, hasil keringat selama 22 bulan melayani pasien siang dan malam di Rumah Sakit Citama, Bogor, tidak dianggap. Dia harus mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
“Selama 22 bulan saya bekerja dengan profesional, tidak pernah ada pasien yang komplain, malam pun tetap saya layani. Sedih saja, saya dan rumah sakit tiba-tiba harus mengembalikan uang Rp4,5 miliar ke BPJS Kesehatan,” ungkap Yeti di kantor Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) cabang Bogor, seperti dikutip dari IDN Times Selasa (26/11).
Dokter Yeti menceritakan, permasalahan tersebut bermula saat BPJS Kesehatan menemukan Surat Izin Praktik (SIP) yang digunakan, tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada 20 Oktober 2018, direktur RS Citama meminta dokter Yeti berhenti praktik dan mengurus SIP yang baru. Setelah mendapatkan SIP baru, dokter Yeti kembali praktik di RS Citama pada Desember 2018, namun pada Maret 2019, dia mengundurkan diri karena bekerja di rumah sakit lain.
Dokter Yeti tidak menyangka permasalahan yang sudah selesai satu tahun lalu, mendapat somasi dari rumah sakit dan mengembalikan uang jasa medis kepada BPJS Kesehatan.
“Saya pikir sudah selesai, karena saya sudah melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, saya pikir gak masalah surat izin gak teregistrasi, sampai pada waktunya saya kaget,” ucap dia.
Dokter Yeti menerima surat somasi dari RS Citama pertama pada 8 November dan somasi kedua pada 15 November. Dia menyayangkan sebelumnya RS Citama tidak mengomunikasikan masalah ini atau pun mediasi terlebih dahulu.
“Jujur saya kaget, karena ya seperti tadi saya pikir sudah selesai,” kata dia.
Terkait tidak terdaftarnya SIP, dokter Yeti tidak tahu-menahu, sebab yang mengurus SIP adalah manajemen rumah sakit. Bahkan, sampai saat ini dia tidak mengetahui bentuk fisik SIP tersebut.
“Jadi saya hanya ditelepon HRD, kalau SIP sudah jadi dah, sudah difotokopi. Jadi saya hanya pegang fotokopi, sedangkan fisik aslinya dibawa rumah sakit,” kata dia.
Sementara, Ketua PAPDI cabang Bogor, dokter Erwanto Budi Winulyo mengatakan pihaknya melihat seorang dokter spesialis itu berkompeten atau tidak dilihat dari ijazah, dan tempat menempuh pendidikan serta kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Kami sudah melihat bahwa dokter Yeti merupakan dokter spesialis dalam yang berkompeten, sudah mempunyai sertifikat dan STR. Bu Yeti menjadi orang yang dirugikan, seperti rumah sakit lain, SIP yang mengurus HRD rumah sakit secara kolektif. Bahkan, saat dokter Yeti keluar dari rumah sakit hanya dikasih SIP fotokopi,” ujar Erwanto.
Akibat masalah ini, dokter Yeti diminta mengembalikan uang jasa medis yang sudah diterima selama praktik di rumah sakit tersebut kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp650 juta.
Dalam surat somasi tanggal 15 November, Nomor 78 SOM.II/KH.MAS & R/XI/2019 yang ditujukan ke dokter Yeti, BPJS Kesehatan juga meminta RS Citama mengembalikan uang Rp4,6 miliar.
Surat somasi kedua yang dilayangkan Kantor Hukum Manambak Silalahi menerangkan, Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis yang digunakan praktik di Rumah Sakit Citama tersebut palsu.
“Sehubungan dengan jawaban somasi I (pertama) saudari bahwa Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Nomor 440/050-1/Sp.PD/00579/BPMTSP/2016 yang saudari pergunakan di Rumah Sakit Citama, saudari mengakui palsu. Maka, jasa medis yang telah saudari terima selayaknya dikembalikan ke BPJS melalui Rumah Sakit Citama,” tulis surat somasi tersebut seperti dikutip dari IDNTimes.com.(bdn)