BOGORDAILY – Wakil Gubernur Jawabarat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan ke polisi oleh seorang bos kontraktor ke Polda Jabar.
Diduga Tipu Kontraktor Rp 3,9 M, Wagub Uu Dilaporkan ke Polda Jabar
Uu diduga melakukan penipuan belasan proyek dengan kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
Dugaan penipuan itu dilaporkan seorang kontraktor bernama Budi Santoso ke Polda Jabar pada 2018. Kasusnya sempat dihentikan penyidik karena tak memiliki bukti kuat. Namun Budi kembali mendatangi Polda Jabar dengan membawa bukti-bukti baru.
“Kasusnya ini tahun 2017. Kami sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kami punya data baru,” ucap Herry Kurniawan, kuasa hukum Budi Santoso, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/11/2019).
Sementara itu, Budi menuturkan dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu, yang pada 2017 masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya. Budi diberi surat keterangan Bupati Tasikmalaya untuk merenovasi 13 proyek di Kabupaten Tasikmalaya.
Proyek itu terdiri atas renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi islamic center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertulisan ‘Allah Maha Besar’ di Jalan Ciawi, hingga rumah tinggal pribadi.
“Total ada 13 proyek pemerintah dan enam proyek swasta pribadi Pak Uu. Kebetulan saya arsitek, jadi kami mendesain semua detail engineering design (DED), gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp 3,9 miliar,” ucap Budi.
Budi mengatakan, SK proyek yang diserahkan kepadanya itu lantas dicabut oleh Uu begitu proyeknya selesai. Padahal Budi sudah mengeluarkan dana pribadinya untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Alasannya itu mau ditenderkan. Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain,” katanya.
Budi mengaku sempat meminta kejelasan kepada Uu. Namun Wagub Jabar itu malah menyangkal telah mengeluarkan SK.
“Itu semua dari pribadi saya, dananya Rp 3,9 miliar. Ketika ditagih malah menyangkal,” kata dia.
Pihaknya lantas melaporkan kasus itu ke Polda Jabar pada 2018. Namun, dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik karena tak memiliki bukti kuat.
Sementara itu, Uu enggan menanggapi soal pelaporan tersebut. “Tanya saja ke yang lain, ya,” kata Uu di STIE Pasim Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, meskipun ada bukti baru, kasus tersebut tak serta-merta kembali dibuka. Penyidik akan menguji terlebih dahulu bukti baru yang dibawa oleh pelapor.
“Itu butuh mekanisme, tidak serta-merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kita lihat bukti konkretnya bagaimana. Itu kan hak masyarakat yang melapor. Kemudian, dengan putusan itu (pemberhentian), bisa tanya penyidik. Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas penyidik. Polisi melayani, dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru,” tutur Truno. (bdn)