Saturday, 14 December 2024
HomeKabupaten BogorBupati Bogor Akan Lantik 273 Kades Terpilih. Ini Cara Pelantikannya!

Bupati Bogor Akan Lantik 273 Kades Terpilih. Ini Cara Pelantikannya!

BOGORDAILY – Bupati Bogor Ade Yasin akan segera melantik 273 calon kepala desa ( Kades) terpilih priode 2019 – 2025 hasil pemilihan 3 November 2019 lalu.

Pelantikan dan sumpah jabatan Kades terpilih yang tersebar di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor ini, bertempat di gedung Tegar Beriman pada Rabu, 18 Desember 2019.

“Pada saat pelantikan Kades terpilih hanya didampingi oleh istrinya, ketua panitia pilkades dan ketua BPD, ” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( BPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi.

Ade menjelaskan, di dalam gedung Tegar Beriman sudah ditentukan denah lokasi pelantikan. Posisi duduk Kades di bagian D. Sedangkan istri kades , ketua panitia Pilkades dan Ketua BPD, posisi duduknya dibagian E.

Setelah sampai di lokasi gedung Tegar Beriman. Kepala Desa mengisi daftar hadir untuk memperoleh nomor kursi.

Selanjutnya nomor kusri tersebut digunakan sebagai nomor urut panggilan pelantikan. Nomor urut itu juga menjadi nomor SK Kades serta penandatanganan berita acara.

Selain itu, Kades juga harus menyiapkan posisi tanda pangkat yg direkatkan atau nempel di pundaknya. ” Pakaian yang digunakan istri kades adalah kebaya nasional. Sedangkan ketua panitia pilkades dan ketua BPD mengenakan pakaian batik lengan panjang,” kata Ade Jaya.

Dia juga meminta Kades yang akan dilantik harus mengikutsertakan Babinsa dan Babinkamtibmas. Tugasnya untuk pengawalan dari titik pemberangkatan sampai di lokasi pelantikan.

Begitupun bagi desa yang ada calon kadesnya melakukan gugatan. Pihaknya meminta aparat keamana untuk memonitornya.

Ade juga berpesan kepada para pendukung Kades yang telah dilantik untuk tidak melakukan euforia kemenangan yang berlebihan.

“Karena khawatir ada calon kades yang belum puas atas hasil yang telah ditetapkan,” kata Ade.

Menurut Ade, setelah pelantikan, selanjutnya aka ada serah terima jabatan kepala desa. Saat serah terima jabatan mantan Kades harus membuat laporan pelaksanan tugas.

“Yang harus dilaporkan mantan Kades itu adalah asset desa bergerak dan tidak bergerak, buku C Desa dan Stempel,” pungkasnya. (Nanang Hidayat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here