BOGORDAILY – Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Keluarga Mahasiswa Universita Djuanda meradang. Hal itu dipicu surat edaran No 1304/01/K-SED/XII/2019, yang dikeluarkan rektorat tentang pencoretan 35 Ormawa di lingkungan Universitas Djuanda.
Perseteruan terungkap dari unggahan Lingkar Study Pers yang meampilkan Surat Edaran dari No. 255/01/K-SED/BEM_KM/XII/2019 dari BEM Universitas Djuanda. Surat tersebut untuk merespon surat edaran yang dikeluarkan pihak rektorat.
Surat edaran berkop Yayasan Pusat Studi Amaliah Indonesia, yang ditandatangani Rektor Universitas Djuanda Dr., Ir., Dede Kardaya M.,Si pada 26 Desember 2019, secara kelembagaan mencoret semua Ormawa yang tidak mengikuti lokakarya kemahasiswaan, yang diselanggarakan pada 20 hingga 22 Desember 2019.
Selain itu, pihak rektorat juga melarang Ormawa melakukan kegiatan atas nama Universitas Djuanda dan jika ingin melakukan kegiatan harus seizin Rektor, selanjutnya mencabut hak dan kewajibannya sebagai Ormawa Universitas Djuanda, termasuk penggunaan sekretariat, pengajuan dana, dan penggunaan fasilitas universitas serta Jika ingin masuk kembali menjadi Ormawa Universitas Djuanda, diminta mengajukan permohonan dengan program kerja dan konsep yang jelas, struktur organisasi dan AD/ART.
Menyikapi hal tersebut Ketua MPM KM UNIDA Rusdy Cassidy, menuturkan pihaknya merasa kaget dan keberatan atas isi dalam surat edaran yang dikeluarkan rektorat.
“Menurut saya terlalu otoriter dan kurang bijaksana. Mungkin langkah selanjutnya, saya dan presiden mahasiswa UNIDA akan mengkaji dulu dan bertemu dengan pimpinan kampus untuk membahas terkait surat edaran dari rektorat ini” ujar Rusdi.
Hal senada juga disampaikan Presiden Mahasiswa UNIDA, Andi Khiyyar. Andi menyampaikan pihaknya sangat menyesalkan keluarnya surat edaran tersebut.
“Kita Ormawa akan audiensi dulu dengan Pihak Kampus untuk mencabut Surat Edaran itu dan Mengoptimalkan Alur Birokrasi Kampus” Ujar Andi. (bdn)