Saturday, 12 April 2025
HomeKota BogorEka Wardhana: Sekolah yang Menahan Ijazah Siswa, Bisa Kena Sanksi

Eka Wardhana: Sekolah yang Menahan Ijazah Siswa, Bisa Kena Sanksi

BOGORDAILY – Menyikapi banyaknya keluhan orang tua murid terkait penahanan ijzah. Wakil Ketua DPRD. Kota Bogor Eka Wardhana mengatakan,  bahwa sekolah memiliki peran pelayanan pendidikan, kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus.

Ijazah, kata Eka Wardhana, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar serta sebagi bukti otentik penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

“Sebagai pelayan pendidikan. Sekolah  tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik. Jika itu terjadi sekolah bisa dikenai sanksi,” kata Eka.

Diungkap Eka, pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.

“Bagaimana kinerja kesatuan pendidikan kerjasama (SPK) Kota Bogor, meresponnya? Tanya Eka. (ii/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here