Thursday, 16 May 2024
HomeKabupaten BogorIni 9 Poin Ijtima Ulama 3000 Kiyai di Kabupaten Bogor

Ini 9 Poin Ijtima Ulama 3000 Kiyai di Kabupaten Bogor

BOGORDAILY – Majelis Ulama Indonesia () Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2019 di aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kesepakatan itu ada 9 poin hasil kesepakatan yang akan menjadi rekomendasi untuk pemerintah.

“Setelah dilaksanakan pertemuan para ulama atau Ijtima Ulama dengan jumlah 3000 ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, maka Kami menyepakati 9 poin,” kata Ketua Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji usai acara kepada wartawan. Selasa (17/12/2019).

Di tempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku hasil Ijtima Ulama berisi poin-poin yang yang mendorong persatuan ummat, khususnya di Kabupaten Bogor.

“Tujuannya bagaimana mempersatukan ummat dan lebih sinergi antara ulama dengan pemerintah,” terang Ade Yasin.

Adapun 9 poin hasil Ijtima Ulama 2019 sebagai berikut:

1. Radikalisme atas nama agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Perilakunya dikategorikan sebagai makar;

2. Mendorong pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap praktek-praktek prostitusi dan NIkah Mut'ah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Mendorong lembaga keagamaan Islam untuk meningkatkan pengumpulan dan pendistribusian serta peningkatan kualitas manajemen pengelolaan Zakat dan Wakaf. Untuk itu, perlu penguatan terhadap kualitas kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar bisa berperan lebih baik lagi;

4. Mendorong pemerintah untuk memfasilitasi dan mengalokasikan dana kepada ormas Islam, lembaga keagamaan Islam dan lembaga pendidikan agama Islam dengan tujuan agar dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan visi Kabupaten Bogor Berkeadaban;

5. Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang keharusan sertifikasi halal seluruh produk obat-obatan, makanan, minuman dan produk lainnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Jaminan Produk Halal;

6. Dalam rangka meningkatkan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS), mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana program Wajardiknas (Kesetaraan; Paket A, B, dan C) yang secara khusus diperuntukkan bagi pondok pesantren Salafiyah di Kabupaten Bogor;

7. Mendorong pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan bantuan pemeliharaan serta memfasilitasi program dakwah di Masjid Besar setiap kecamatan;

8. Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan beasiswa bagi putera daerah penghafal al-Qur'an (Hafizh/Hafizhah) yang ada di Kabupaten Bogor;

9. Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas guru agama non-PNS/honorer serta menambah jam pendidikan agama di sekolah maupun Madrasah, baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bogor. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here