Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaIni Perjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga Akhirnya Bebas

Ini Perjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga Akhirnya Bebas

BOGORDAILY – Setelah menjalani vonis hukuman 1,5 tahun penjara, akhirnya musikus  bisa menghirup udara bebas. Kebebasan pentolan Band Dewa 19 ini pun disambut keluarga dan para pendukungnya. Begini sekilas perjalanan .

Sebagaimana diketahui, divonis 1,5 tahun penjara. Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

Vonis Dhani lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun bui. “Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Ratmoho ketika membacakan amar putusan dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Berikut ini perjalanan kasus sejak divonis 1,5 tahun penjara hingga bebas:

Senin, 23 November 2017

resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis. Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Senin, 16 April 2018

menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ratmoho dengan hakim anggota Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.

Dhani, yang mengenakan kaus #2019GantiPresiden, didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

“Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias bersama-sama dengan Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017 hingga Maret 2017, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Senin, 26 November 2018

Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini, menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani hingga Akhirnya Bebas

JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Senin, 17 Desember 2018

Ahmad Dhani membacakan nota pembelaan (pleidoi). Dia mengatakan kasus ujaran kebencian yang melilitnya dipolitisasi.

Pleidoi tersebut diberi judul ‘Indonesia di Persimpangan Menuju Negara yang Para Penista Agama, dan Negara Para Persekutor Demokrasi'.

Menurut Dhani, kasusnya ini murni politik, bukan hukum murni. Dia mengaku ada beberapa oknum yang mengatakan secara langsung kepadanya terkait kasusnya yang dipolitisasi.

Senin, 28 Januari 2019

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Ratmoho ketika membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Rabu, 28 Agustus 2019

Ahmad Dhani sempat mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan musikus ini. Alhasil, pentolan Dewa 19 itu dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras dan antargolongan dan dihukum 1 tahun penjara.

“Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada Rabu, 28 Agustus 2019 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (29/8/2019).

Senin, 30 Desember 2019

Dhani akhirnya bebas dari rumah tahanan hari ini. Pria itu keluar dari lapas didampingi keluarga dan kuasa hukumnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 09.33 WIB.

Ahmad Dhani keluar ditemani istrinya, Mulan Jameela. Selain itu, tiga putranya, Al (Alghazali), El (El Jallaludin Rumi), dan Dul (Abdul Qodir Jaelani), turut menemani.

Ahmad Dhani juga telah selesai mengurus administrasi kebebasannya. Tim pengacara ikut mendampingi.

“Sudah, sudah semua,” kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan saat dimintai konfirmasi.

Sejumlah awak media dan para pendukung tampak menyambut kebebasan Ahmad Dhani ini. Dhani kini bisa kembali menghirup udara bebas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here