Wednesday, 8 May 2024
HomeBeritaKasus Suap Distribusi Gula, KPK memanggil Ketua KPPU Untuk Jadi Saksi

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK memanggil Ketua KPPU Untuk Jadi Saksi

BOGORDAILY – Penyidik  memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Kurnia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),” kata Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriyati kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Selain itu, juga memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjasari. Adinda juga akan diperiksa untuk Laksana.

Dalam pekara ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap yakni, Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana bersama sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.

Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.

“Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Wakil Ketua Laode M Syarif di gedung , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here