Sunday, 20 April 2025
HomeBeritaLewat Jalur Pelabuhan, Jateng Menjadi Tujuan Penyelundupan Narkoba dari 8 Negara

Lewat Jalur Pelabuhan, Jateng Menjadi Tujuan Penyelundupan Narkoba dari 8 Negara

BOGORDAILY – Wilayah Jawa Tengah menjadi tujuan penyelundupan jaringan internasional dari delapan negara melalui kota Solo melewati jalur pelabuhan. Adapun negara tersebut mulai Tiongkok, Malaysia, Pakistan, Jerman, Polandia, Iran, Taiwan, Thailand dan Nigeria memanfaatkan daerah yang mempunyai jalur pelabuhan.

“Jadi dari penelusuran petugas BNNP Jateng, para gembong peredarannya menyasar pelabuhan Jepara, Semarang, Cilacap. Di situ jadi pintu masuk penyelundupan , sebab mereka memanfaatkan jalur tikus untuk mengirimkan ke sejumlah daerah,” kata Kepala Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan, Senin (23/12).

Dia mengungkapkan untuk mencegah penyelundupan yang kian masif, dirinya telah memerintahkan para personelnya untuk mengintensifkan razia di area Kota Solo.

“Solo target kita tahun depan untuk menggencarkan operasi pekat di Solo,” ujarnya.

Hingga kini terdapat 11 napi yang terdeteksi mengendalikan dari lapas. Dari jumlah narapidana tersebut batal dibebaskan lantaran terlibat jaringan peredaran kelas kakap.

“Ada 11 napi yang kita proses ulang pidananya, karena terkena tindak pidana . Mereka kedapatan jadi pengendali di Jateng selama 2019. Kasusnya malah naik dari tahun 2018 yang hanya empat napi. Sistem peredaran yang melibatkan napi inilah yang harus diberantas karena sangat membahayakan keselamatan generasi muda,” tutupnya.

Walau demikian, diakuinya bahwa sejak Januari hingga pertengahan Desember 2019, kasus penyalahgunaan cenderung meningkat pesat ketimbang tahun sebelumnya. Bahkan, banyak kasus yang menjerat para milenial di berbagai wilayah.

“Kasusnya yang meningkat paling banyak melibatkan para generasi milenial. Kita terhambat terkait lokasi lapas yang luas ditambah lagi warga binaan yang sangat banyak,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan sepanjang tahun ini telah membongkar 20 kasus narkoba dengan 51 berkas perkara. Jumlah barang bukti yang disita berupa 6.600 gram sabu, 62 kilo ganja, 386 pil ekstasi dan barang bukti TPPU senilai Rp10 miliar.

“Tahun 2019 meningkat drastis sampai 51 laporan kejahatan narkoba daripada tahun 2018 sampai 35 laporan kejahatan narkoba,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here