BOGORDAILY – Zul ‘Zivilia’ divonis 18 tahun bui karena kasus narkoba. Sang istri, Retno Paradinah, tak kuat menahan tangis saat mendengar putusan pengadilan tersebut.
Sehari setelah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Retno kembali mengunggah kesedihannya lewat akun Instagram. Di Stories Instagram, ia posting foto keempat anaknya.
“Tidak adil Nak orang yang kita sayang tidak seharusnya mendapat hukuman yang berat, apalagi harus pisah sama kalian dengan waktu yang begitu lama,” tulis @retnoparadinah, seperti dilihat detikcom, Kamis (19/12/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
|
Pelantun ‘Aishiteru’ itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah putusan, kuasa hukum Zul ‘Zivilia’ akan mengajukan banding yang nantinya bisa di bawah 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung. Karena seharusnya Zul yang terbukti pasa 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” tukas kuasa hukum Zul ‘Zivilia’.