BOGORDAILY – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997.
Hal itupun diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji.
Ia mengatakan, dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.Â
Fatwa nikah kontrak yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras kepada pelaku nikah mut’ah.
“Dan ini mengenai kawin kontrak atau kawin tamasya ini, sebuah pelecehan terhadap hak asasi manusia, khususnya wanita,” kata Mukri Aji.
Ia menjelaskan, dalam perspektif islam tentu menikah itu bukan lima hari, Satu Minggu, Sebulan atau Satu tahun, akan tetapi Muabbad atau permanen.
“Sampai akhir hayat dalam berhubungan suami istri itu, kalau ada konflik dan ketidak harmonisan itu soal kedua, bisa dibolehkan lewat talak gitu, bukan kemudian nikah 7 juta dengan wali-walian, saksi saksian, apa itu amil-milan, itu bodong dan itu tidak bisa,” jelasnya.
Menurutnya, Syariat islamiah itu betul-betul objektif dan jelas, ada hubungan dengan wanitanya dan dua saksi hadir dan balance tidak tersembunyi.
“Kalau ini kan tersembunyi dan ber lapis-lapis, dan ini hukumnya haram,” ungkapnya.
Intinya, dirinya mengecam perbuatan kawin kontrak yang saat ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Ini jelas haram dan zinah, mengenai amil-amilan itu kita serahkan ke pihak kepolisian,” tukasnya. (Andi)