BOGORDAILY – Ini mahasiswa yang merusak citranya sebagai orang terpelajar. Gara-gara otak dan hobi mesuk teman sendiri pun dijadikan korban.
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah tertangkap basah merekam mahasiswi yang lagi mandi.
Ironisnya, mahasiswa ini merekam aktivitas mandi mahasiswi yang merupakan teman kuliahnya di fakultas yang sama.
APTS (22), inisial mahasiswa ini sengaja merekam rekan-rekan mahasiswinya yang sedang mandi di tempat kost.
Di depan petugas, APTS mengaku sudah menjalankan aksi tak bermoralnya itu sejak 2018 lalu.
Di ponsel miliknya, polisi menemukan 8 rekaman aktivitas mahasiswi yang sedang mandi.
Aksi tak terpuji ini terungkap berawal ketika mahasiswi yang direkamnya, GW (22), memergoki APTS sedang merekamnya saat lagi mandi, Sabtu (21/12/2019),
Seketika, GW menjerit keras.
Mendengar teriakan korban, ibu kos langsung mendatangi kamar korban.
Ibu kos yang memergoki APTS langsung mengambil ponsel pelaku dan menemukan video mandi GW tersebut.
Setelahnya, ibu kos korban melapor ke Polresta Samarinda.
Polres pun langsung mengamankan pelaku di kos-kosannya sekira pukul 13.00.
“Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018-2019 dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya,
pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya
Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.
Ia merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di hard disknya
“Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu Kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi,” kata AKP M Aldi Harjasatya.
Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku terdapat rekaman video bernama “vincin karaeng” yang berisi video wanita sedang mandi yang merupakan teman-teman korban.
Total ada 8 video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah teman satu kampusnya.
Atas perbuatannya, APTS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.