BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kurun waktu tidak sampai 2 bulan. Jokowi mengubah Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Apa saja yang diubah?
Berdasarkan Perpres Kemendikbud yang dikutip detikcom, Jumat (27/12/2019), berikut perbedaan kelembagaan Kemendikbud:
Perpres 72 memiliki 7 Dirjen, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
5. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Perpres 82 dirampingkan menjadi 5 Dirjen, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Selain itu, Jokowi memangkas 5 posisi staf ahli menjadi 1 staf ahli. Berdasarkan Perpres 72, posisi staf ahli yaitu:
1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Staf Ahli Bidang Akademik.
Nah di Perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.