Friday, 29 March 2024
HomeBeritaProtes SK UMK Massa Buruh Akan Demonstrasi di Gedung Sate

Protes SK UMK Massa Buruh Akan Demonstrasi di Gedung Sate

BOGORDAILY – Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019). Unjuk rasa yang akan berlangsung selama empat hari ini merupakan bentuk protes terhadap salah satu poin Keputusan Gubernur Jabar soal UMK 2020.

Rencananya buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Jabar akan bergabung dalam unjuk rasa kali ini. Mereka akan terlebih dahulu berkumpul di Monumen Perjuangan Bandung lalu bergerak menuju Gedung Sate yang berjarak hampir 1 kilometer.

“Ya hari ini kita akan di Gedung Sate. Sekitar 10 ribu buruh dari 18 Serikat pekerja akan turun. Kami berencana akan mogok bekerja selama empat hari,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto via pesan singkat.

Menurutnya salah satu poin dalam Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 harus direvisi. Poin tersebut yaitu diktum ke-7 poin d.

“KSPSI Jabar meminta gubernur untuk merevisi diktum ke-7 point d karena itu memberikan ruang kepada perusahaan padat karya, yang tidak mampu untuk tidak mengajukan penangguhan hanya cukup kesepakatan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dan disahkan oleh Disnaker Jabar,” ungkap dia.

Berdasarkan ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo Kepmen 231 tahun 2003, kata Roy, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum mengajukan penangguhan ke Gubernur. Penangguhan UMK tergantung kepgub bukan disahkan Disnaker Jabar.

“Selain itu juga adanya diskriminasi dalam Diktum 7 di mana perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan ke Gubernur sebagaimana diktum 7 huruf a b dan c sedangkan penangguhan padat karya huruf d melalui disnaker Jabar, dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13/2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur,” tegas dia.

Dia menyebut kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Namun, sambung dia, ketentuan huruf d diktum tujuh dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang ditangguhkan.

“Dengan kata lain hanya menunda pelaksanaan saja, karena ketentuan UU 13/2003 jo Kep 231 tahun 2003 berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali,” ujar Roy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here