BOGORDAILY – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengeluarkan surat edaran untuk memasifkan gerakan tanam pohon untuk mendukung pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Salah satu poinnya bisa berisi mewajibkan kepada pasangan yang bercerai harus menyumbang 100 pohon.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan gerakan pemulihan DAS Citarus sudah dimulai dengan penanaman 17.150 pohon Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Gerakan nasional ini akan masif tahun depan dengan menanam 25 juta pohon.
“Saya amati secara teori filosofi, manusia menganggap alam sebagai supporting system bukan partner. Jadi, alam boleh dirusak, boleh ditebang untuk eksistensi manusia. Itu pikiran keliru,” katanya, Senin (9/12).
Untuk menguatkan gerakan ini, Ridwan yang akrab disapa Emil segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat terlibat secara aktif menyumbang pohon. Pihaknya mengaku akan melengkapi kebijakan tersebut dengan aturan.
“Akan kita siapkan, seperti yang mau menikah bisa menyumbang sepuluh pohon, yang cerai 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA sepuluh pohon, dan lain-lain untuk partisipasi,” jelasnya.
Gunakan Aplikasi untuk Awasi Penghijauan
Untuk mengawasi keberadaan pohon yang sudah ditanam, ia meluncurkan aplikasi e-Tanam. Pada dasarnya, aplikasi tersebut memungkinkan publik mengetahui progres penghijauan yang dilakukan di Jabar.
Aplikasi ini akan memuat informasi pohon perlokasi mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Selain lokasi publik juga dapat mengetahui jenis pohon, jumlah pohon, tahun tanam, sampai swafoto kegiatan penanamannya. Masyarakat pun dapat terlibat dengan melaporkan sendiri pohon yang telah ditanam melalui aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini untuk mengajak warga berpartisipasi dan mengetahui hasil tanamannya itu direkam di koordinat yang bisa dicek di e-Tanam tadi. Sehingga kalau ada 25.000 penanam, ada 25.000 titik yang sering kita monitor,” jelasnya.
Selain itu, ia akan membuat peraturan Gubernur mengenai perizinan penggunaan lahan di kawasan Bandung Utara (KBU) secara keseluruhan. Dalam aturan baru tersebut, setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan demikian, jika ada penerbitan izin di tingkat kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.
“Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum, sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,” ungkapnya.
Yuliarto Joko Putranto, Sekretaris Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) menjelaskan, penanganan wilayah lahan kritis harus dilakukan secara komprehensif dengan prinsip keterpaduan pekerjaan penanaman, sipil teknis, dan teknik pembibitan, serta mengaktifkan semua unsur elemen dan partisipasi masyarakat.
“Penanganan lahan kritis harus menghasilkan perubahan, membangun kesempatan kerja, dan mengatasi kemiskinan selain mengatasi permasalah lingkungan,” tutupnya.