BOGORDAILY – Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Naiknya status Vicky menjadi tersangka ini setelah kasusnya diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jadi Tersangka
Vicky Prasetyo menjadi tersangka merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga pada tahun lalu.
Ia bahkan sudah menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, Vicky dikenakan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Terancam 4 Tahun Penjara
Menjadi tersangka, Vicky pun terancam hukuman yang tak lain-lain. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara bila terbukti bersalah.
“Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Denda
Tak hanya terancam hukuman penjara selama empat tahun, jika terbukti bersalah juga Vicky akan dikenakan denda.
“Ancaman nya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335,” papar dia.
Pemeriksaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah memberikan surat panggilan kepada Vicky. Surat ini merupakan panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan,” jelasnya.
Laporan
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah Angel pada November 2018 silam.
Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE. Sebelumnya, Vicky juga sempat melaporkan Angel dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan tersebut tak terbukti.