Thursday, 16 May 2024
HomeBeritaDewas KPK Sebut Surat Izin Penggeledahan Berlaku Sebulan

Dewas KPK Sebut Surat Izin Penggeledahan Berlaku Sebulan

BOGORDAILY – Selain urusan penyadapan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga memberikan izin untuk penggeledahan dan penyitaan. Perihal izin itu disebut memiliki tenggat selama sebulan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan perihal prosedur izin untuk penggeledahan dan penyitaan yang kurang lebih sama dengan izin penyadapan. Surat permohonan izin penggeledahan dan penyitaan disebut Albertina harus memuat surat perintah penyidikan (sprindik).

“Kalau menyetujui dibuat draf surat menyetujui, kalau tidak menyetujui dibuatkan draf surat tidak menyetujui. Selanjutnya draf kembali lagi ke Dewas, kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” kata Albertina dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dalam surat tersebut, lanjut Albertina, juga harus memuat uraian singkat kasus posisi perkara. Selain itu, penyidik harus menyertakan lampiran barang apa saja yang akan disita dalam satu kasus.

“Surat permohonan itu sudah diatur, surat permohonan tersebut harus memuat tentang dasar akan diadakan penggeledahan atau penyitaan, yaitu memuat sprindiknya, kemudian memuat uraian singkat kasus posisi perkara, lalu memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan,” ucap Albertina.

“Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan penyidik ketika mengajukan surat permohonan, harus memuat alasan penggeledahan dan penyitaan. penggeledahan dan penyitaan itu pun berlaku selama 30 hari.

“Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan. Kemudian, itu Dewas ini sudah sepakat bahwa kami akan memberikan tenggang waktu dalam tersebut untuk kontrol dari Dewas kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari diitung sejak dikeluarkan,” imbuhnya.(*/BDN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here