BOGORDAILY – Penyanyi dangdut yang satu ini benar-benar liar. Usai disawer Rp100 ribu an aksinya jadi liar.
Penyanyi dangdut ini tiba-tiba nekat buka baju hingga bra saat tampil di panggung.
Penonton bukannya melarang malah makin semangat menyaksikan peristiwa vulgar tersebut
ICS (24) seorang penyanyi dangdut candoleng-doleng di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena mempertontonkan aksi porno saat bernyanyi.
Candoleng-doleng di wilayah tersebut dikenal sebagai penyanyi yang kerap membuka pakaiannya saat manggung.
ICS adalah warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau ke Kabupaten Barru menjadi penyanyi dangdut.
ICS melakukan aksi tak senonoh dengan bertelanjang dada di sebuah acara, yang diadakan warga Desa Corowali, Kabupaten Barru pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, ICS membuka baju dan pakaian dalamnya.
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.
“Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita,”
“Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar,” kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
2. Kronologi, Ada Minuman Keras
Kronologinya, Karaoke Cayya – Cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).
Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.
Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.
3. Disawer Penonton
Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran Rp 100 ribu dan meminta sang biduan buka baju.
ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta pakaian dalamnya.
Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.
4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar
Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.
Penonton tersebut kemudian menyebarkannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar,” ujar Eddy Sumantri.
Atas kasus tersebut, Polres Barru menangkap ICS untuk diproses lebih lanjut.
“Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya,” ujarnya.
4. Biduan Dangdut dari Kalimantan
Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.
Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.
Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno pbiduan buka baju setelah disawer Rp100 ribu, juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang – undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, di antaranya pakaian dalam dan baju kaus tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi,” pungkas Eddy Sumantri.
Selain ICS, polisi juga memeriksa warga yang mengunggah dan penyebar pertama video aksi porno tersebut.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang – undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi,” pungkas Eddy Sumantri Seperti dikutif dari tribuntimur. (*)