Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorDua Warga Sentul City Lakukan Banding atas Putusan PN Cibinong soal Kasus...

Dua Warga Sentul City Lakukan Banding atas Putusan PN Cibinong soal Kasus Ini

BOGORDAILY– Dua warga perumahan yaitu Amirusamsi dan Sance Umboh, yang melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet. red) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Kuasa hukum warga , Edy Prayitmo, mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua warga itu atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018.

Dengan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn.

“Untuk itu segara kita ajukan banding. Kami sedang menunggu salinan putusannya dari sambil kita menyiapkan memori banding,” katanya kepada Bogordaily.net di , Kamis (9/1/2020).

Menurut Eddy, putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga tidak memiliki legal standing tidak tepat. Hal itu justru keduanya memiliki legal standing yang kuat.

“Di memori banding akan kita jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance, untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Ketika dihubungi melalui telpon seluler, Head of Corporate Communication PT Tbk, Alfian Mujani, menuturkan,
Sementara itu pihaknya meminta Komite Warga (KWSC) tidak mengait-ngaitkan putusan DV majelis hakim PN Cibinong dengan .

“Gak ada urusannya putusan DZ dengan kita. Orang kita juga jadi pihak tergugat kok. Itu kan hak warga yang ingin mendapatkan keadilan,” kata Alfian ketika dihubungi.
Alfian juga mengomentari soal tudingan intimidasi warga dengan memutus saluran air. Dirinya pun menantang agar dibuktikan kalau memang ada intimidasi.

“Buktikan dong kalo ada initimidasi. Ini negara hukum. Kalau soal pemutusan air ya pada gak bayar. Bayar dong kalau gak mau diputus. Di mana-mana gak bayar air di putus pasokannya,” tegas Alfian. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here