Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaFPPI Dukung Langkah KPK Periksa RJ Lino

FPPI Dukung Langkah KPK Periksa RJ Lino

BOGORDAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino, Kamis (23/1) pekan lalu. Pemeriksaan itu menunggu 4 tahun lamanya, setelah RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

“Penuntasan kasus Pelindo II akan menjadi bukti komitmen KPK dan pemerintah dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi beban ekonomi negara,” kata Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, Selasa (28/1/2020).

Nova berpendapat pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino akan membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di Pelindo II.

“Padahal, pelabuhan merupakan gerbang ekonomi nasional,” ucap Nova.

Karena itu, Nova meminta aparat penegak hukum lebih serius mengusut berbagai dugaan korupsi di Pelindo II. Termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut, ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut proyek pengadaan 3 QCC dan pengadaan 10 unit mobile crane yang kasusnya masing-masing ditangani Bareskrim Polri.

“Tapi kita yakin, publik sudah jauh lebih pintar. Semua pihak akan turut mengawasi, dan tidak akan percaya begitu saja terhadap narasi-narasi tersangka korupsi,” cetus Nova.

Usai , RJ Lino berharap pemanggilan ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus tersebut. Lino juga mengungkit keberhasilannya selama menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

“Saya ingin katakan satu hal ya, saya masuk Pelindo II itu asetnya Rp 6,4 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, artinya saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali lipat itu,” ucap RJ Lino.

Sebelumnya, KPK akan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) 4 proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6 triliun ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, KPK akan mengecek terlebih dulu apakah telah memiliki LHP proyek-proyek tersebut.

“Akan coba kami cek sejauh mana laporan itu ada atau masuk ke KPK. Insyaallah, kalau memang ada dengan data dokumen hasil auditnya, tentu tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindak-lanjutinya dalam lidik. Ibarat udah disuapin, kitanya tinggal ‘mengunyah' aja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.(*/BDN)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here