Friday, 26 April 2024
HomeBeritaGubernur Bisa Dipecat Mendagri, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

Gubernur Bisa Dipecat Mendagri, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja

BOGORDAILY – Program salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, diatur berbagai hal salah satunya kepatuhan Kepala Daerah kepada Presiden.

Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020), salah satu isinya mengatur soal hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satunya kewajiban seorang Kepala Daerah yang tertuang dalam Pasal 519:

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Nah, bila Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional maka bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu hingga sanksi pemecatan.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah,” demikian bunyi pasal 520 ayat 3.

Pemecatan bupati/wali kota dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here