BOGORDAILY – Siapa bos tambang emas ilegal yang ditangkap polisi, ditengah warga dan berbagai kalangan sibuk mengevakuasi??
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, 2 pelaku yang ditangkap di Desa Banyuresmi, Cigudeg pada Rabu (8/1) lalu, MAR (24) dan ATA (33), adalah seorang pengusaha tambang emas ilegal. Pelaku disebut Joni, memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan emasnya sendiri.
“Dari hasil tambang tersebut dapat berupa batu-batuan diolah menggunakan sianida atau merkuri, memisahkan antara batu-batuannya dengan emas tadi. Setelah emas jadi, baru dijual kepada pengepul. Dari pengepul baru dijual ke toko-toko,” kata Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020).
Joni menambahkan, polisi telah menyegel 4 lubang tambang milik kedua pelaku. Dari usaha tambang ini, MAR dan ATA disebut Joni bisa menghasilkan 100-150 karung beban per harinya.
“Karena satu karung ini kalau isinya batu-batuan yang besar, itu bisa dibayar Rp 1-2 juta tergantung kualitas isi emasnya. Kalau misalnya setiap hari rata-rata mereka bisa bekerja sampai 100 karung, maka kurang lebih Rp 100-200 juta (keuntungan),” ungkap Joni.