Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaJejak Heboh Sunda Empire yang Berujung Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Jejak Heboh Sunda Empire yang Berujung Tiga Petinggi Jadi Tersangka

BOGORDAILY – Polisi menetapkan tiga orang petinggi  sebagai tersangka atas penyiaran berita bohong. Proses penyelidikan hingga penetapan dilakukan cukup panjang.

bikin heboh di pertengahan bulan Januari 2020 ini. Kelompok yang mengklaim kekaisaran matahari itu muncul setelah heboh Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

 ini kemudian muncul ke permukaan di media sosial. Di salah satu akun YouTube Alliance Press International, bahkan mengunggah sejumlah video serangkaian kegiatan yang berseragam bak militer ini.

Pernyataan-pernyataan petinggi ini bikin kontroversi. Salah satunya mengklaim beranggota 54 negara dan pada 15 Agustus 2020 sistem pemerintahan dunia habis sehingga negara-negara perlu datang ke Bandung untuk daftar ulang.

Kemunculan ini terus menuai polemik. Hingga akhirnya salah seorang budayawan M Ari Mulia selaku Ketua Majelis Adat Sunda membuat laporan polisi (LP).

“Kronologis yang disampaikan oleh pelapor bahwa terkait dengan  ini merupakan penyiaran berita bohong, sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat. Atau sengaja diberitakan yang tidak pasti, selaku ketua majelis adat sunda bapak ari melaporkan di Polda Jabar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Berdasarkan laporan itu, polisi mulai bergerak. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya saksi sejarawan, budayawan, ahli pidana, pengelola Isola hingga anggota , termasuk Nasri Banks. Polisi juga turut meminta keterangan dari Kesbangpol Jawa Barat.

“Keterangan dari Kesbangpol bahwa ini tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar, jadi ilegal, bukan sebagai ormas,” kata Erlangga.

Pada Senin (27/1) polisi lalu menaikkan perkara itu menjadi penyidikan. Keesokan harinya atau kemarin, polisi kembali memanggil dua orang petinggi Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan keduanya bersalah dan memenuhi unsur pidana.

“Penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana, Pasal 14 atau 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946,” katanya.

Polisi pun menetapkan Nasri Banks dan Ratna Ningrum sebagai tersangka. Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan Rangga Sasana sebagai tersangka. Namun, Rangga perlu dijemput penyidik di kawasan Tambun, Bekasi.

“Tersangka NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau Perdana Menteri, kemudian RD RN atau Raden Ratna Ningrum di dalam Sunda Empire sebagai kaisar, kemudian satu lagi KAR atau Ki Ageng Rangga,” kata Erlangga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here