Friday, 29 March 2024
HomeBeritaKomisi II DPR Memanggil KPU-DKPP Bahas Pilkada-OTT Wahyu Setiawan

Komisi II DPR Memanggil KPU-DKPP Bahas Pilkada-OTT Wahyu Setiawan

BOGORDAILY – Komisi II DPR akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu hingga DKPP. Agenda rapat membahas Pilkada serentak 2020 hingga kasus OTT yang menjerat Komisioner KPU .

“Pukul 14.00 WIB kita undang KPU, Bawaslu dan DKPP. Agenda persiapan pilkada serentak 2020 dan juga membahas isu-isu aktual,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

“Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret komisioner KPU ,” jelas Arwani.

Politikus PPP itu mengaku akan mendalami persoalan pengganti antarwaktu (PAW) DPR yang membuat ditangkap KPK. Beberapa aspek bakal ditanyakan dalam rapat nanti.

“Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” jelas Arwani.

Arwani percaya, selama sistem dibentuk dengan baik, akuntabel dan transparan, praktik suap seperti yang melibatkan bakal tertolak dengan sendirinya. Oleh karenanya, dia menyebut perbaikan dan pembentukan sistem di internal KPU harus segera dilakukan

Dia menyebut stakeholder atau pemangku kepentingan pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa tidak terulang kembali. Lebih jauh Waketum PPP itu menegaskan tak ingin merendahkan KPU atas kasus yang membelit .

“Kami tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” tegas Arwani.

Selain itu Arwani meminta KPU segera memproses PAW komisioner pengganti . Dia tak ingin kerja KPU dalam mempersiapkan pilkada serentak menjadi terhambat.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu , Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here