BOGORDAILY – Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pemodal lombang tambang ilegal emas (PETI) di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, mengatakan, dua pelaku pemodal tambang ilegal emas ini ditangkap dilokasi tempat produksi emas ilegal beserta barang buktinya.
“Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kegiatan tambang luar, dengan cara mengelola hasil tambang yang diambil oleh masyarakat untuk dijadikan bahan jadi yaitu dari batu-batuan yang diolah sedemikian rupa menjadi emas, Yang kita tangkap ini adalah orang yang jadi pemodal, termasuk yang melakukan pengolahan,” katanya kepada Bogordaily.net saat pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).
Pria yang disapa Joni ini menjelaskan, untuk ke lokasi tambang ilegal emas ini jauhnya kurang lebih sekitar 4 sampai 5 jam menuju lokasi lubang yang disebut Gurandil tersebut.
“Sedangkan tambangnya sendiri dari tempat pengolahan tersebut kurang lebih kalau jalan kaki 4 sampai 5 jam. Karena memang akses tersebut harus melewati pegunungan dan hutan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya akan terus mengembangkan pelaku utama yang melakukan pengelolaan termasuk pemodal besar dibaliknya.
“Mungkin ada pemodal lain. Sistem mekanisme dari pemodal menggerakkan seluruh orang untuk melakukan tambang, termasuk dari hasil menambang batu batuan, diolah menggunakan sianida atau merjuri untuk memisahkan batu batuannya dan emas tadi. Setelah itu lalu dikumpulkan dijual kepada pengepul. Dari pengepul ke toko-toko,” akunya.
Atas perbuatannya, dua pelaku penambang ilegal emas inj diancam hukuman pasal 158 dan 161 uu no 4 tahum 2004 tentang minerba. Untuk ancaman hukuman 10 tahun penjara keatas dengan denda cukup tinggi.
“Tentunya ini menjadi pembelajaran saudara saudara kita yang lain untuk tidak melakukan menambang liar. Apalagi kegiatan tersebut merusak ekosistem yang berakibat pada bencana dan lain,” tukasnya. (Andi)
Lihat juga evakuasi korban longsor di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor: