Wednesday, 17 April 2024
HomeKota BogorMencengangkan, Fakta Baru Persidangan Kasus Ariyanto

Mencengangkan, Fakta Baru Persidangan Kasus Ariyanto

BOGORDAILY – Adanya dugaan tekanan dan kekerasan saat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian di Polresta Bogor Kota kepada terdakwa Ariyanto, membuat fakta baru dalam kasus kekerasan terhadap polisi saat bertugas mengamankan para demonstran yang hendak menyuarakan pendapatnya terkait penolakan RUU KPK dan KUHP pada 25 September 2019 lalu.

Pengacara Terdakwa Ariyanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Jaringan Islam Sosial (FORJIS), Aden Firanata, mengatakan, dalam persidangan ke duanya itu bahwa dirinya sudah mendapatkan fakta baru. Bahwa, terdakwa ada salah satu bukti yang dilimpahkan oleh pihaknya yang merupakan kaitannya kedalam BAP.

“Sehingga, dalam BAP kita ketahui yang pada pokoknya tidak yang sebenarnya menurut kami. Tadi bukti berupa foto, ini bukti hari ini, ini adalah kondisi klain kami pada saat di kepolisian yang menyatakan bahwa ini ada kaitannya dalam persidangan saat BAP di polisi. Makanya, tadi majelis hakim juga memutuskan memerintahkan kepada terdakwa agar Minggu depan tanggal 3 Februari agar dihadiri dalam persidangan sebagai salah satu saksi,” katanya kepada Bogordaily.net, usai melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Senin (27/1/2020).

Pihak kuasa hukum Terdakwa Ariyanto sendiri lanjutnya, akan terus melakukan pendalaman terkait kondisi klain nya saat dirasakan adanya tekanan oleh pihak kepolisian pada proses BAP.

Secara gambaran dalam fakta pembahasan di pengadilan tadi menurutnya, klainnya pada saat itu melakukan penolakan undang-undang KPK dan KUHP di Jakarta. Namun, kelinnya tersebut belum sampai ke lokasi yang dituju.

Hal itupun dikarenakan, ada anggota kepolisian di stasiun Bogor yang memberhentikan mereka agar tidak masuk ke Jakarta. Dari situlah mereka (para pendemonstrasi) mulai awalnya terjadi peristiwa yang saat ini di sidangkan.

“Teman-temannya dan klain kami itu terjadi peristiwa menurut fakta pengadilan yaitu klain kami di tabrak oleh sodara pelapor pada saat itu. Iah biasa lah anak muda menyampaikan aspirasinya bisa kan dan fakta yang tadi di pertegas bukan hanya klain kami saat dilokasi atau TKP. Mengenai benar atau tidak melakukan pemukulan saya saat ini sih lihat klain kami itu bagian dari refleks, bahwa fakta juga di tabrak dari belakang,” jelasnya.

Ketika ditanya Bogordaily.net bahwa tadi saat di persidangan pada BAP terdakwa sempat mendatangani, dan telah melakukan pemukulan dua kali itu apakah tersebut dilakukan kekerasan atau tekanan, dirinya menjawab sesuai dengan yang dilihat dari gambar terdakwa dengan kondisi memar.

“Kalau untuk bukti kami coba dalami dulu, kami gak bisa sampaikan di sini. Kita tunggu saja di hari persidangan, ada lah kemudian hal yang menarik. Untuk terkait terdakwa mengalami luka memar atau segala macamnya itu, itu lebih dari apa yang kita munculkan hari ini sebagai alat bukti dan menguat kami akan melakukan langkah hukum,” jawabnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa dalam kasus ini. Lanjut Aden sapaan akrabnya, terdakwa merupakan alumni dari SMKN 2 Kota Bogor dan banyak siswa lainnya pada saat itu hendak melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta.

“Dia pakai baju biasa, sekolah alumni dari SMKN 2 Kota Bogor. Tapi yang jelas massa pada saat itu bukan hanya itu tapi banyak mungkin itu atau SMA dan SMK se Kota Bogor. Dan kita ketahui, kondisi pada saat itu memang marak maraknya sivil Soviet pihak mahasiswa maupun yang lainnya semua stakeholder melakukan langkah-langkah menyuarakan pendapat di muka umum,” tukasnya.

Untuk sekedar diketahui, persidangan kasus Riyanto akan dilaksanakan pada 3 Februari 2020. Dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan BAP pada proses penyidikan. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here