Friday, 19 April 2024
HomeBeritaPerjuangan Menkes Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

Perjuangan Menkes Agar Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik

BOGORDAILY – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dirinya ‘angkat tangan' untuk menahan Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama untuk kelas III Mandiri. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Senin (20/1).

“Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri,” ujar Terawan.

Sebelumnya, diketahui iuran Kesehatan sudah resmi naik sejak Kamis, (2/1). Iuran peserta resmi naik hingga dua kali lipat di semua kelas. Hal ini sempat menuai protes dari beberapa kalangan khususnya peserta. Berikut informasi selengkapnya:

Menteri Terawan Sempat Memberikan 3 Solusi

Dalam kesempatan rapat dengar tersebut, Terawan mengatakan jika pihaknya sempat memberikan beberapa solusi agar tak menaikkan iuran. Namun, nyatanya solusi yang diberikan tak berlaku dan iuran tetap naik sejak awal tahun ini.

“Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etika dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya,” kata Terawan.

Terawan juga mengatakan jika dirinya sebelumnya sudah meminta pihak Kesehatan untuk menunda kenaikan iuran peserta sampai ada keputusan bersama DPR.

Kementerian Tak Punya Kewenangan

Menteri Terawan mengatakan jika Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Kesehatan agar tidak menaikkan iurannya. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan yang mengikat mengatakan jika pemerintah memiliki kendali penuh bagi Kesehatan.

“Karena tidak ada rentan kendali untuk memaksa. Kalau di militer ada kendali di siapa, kalau tidak ada kendali bingung,” ungkap Terawan.

Berupaya Membatalkan Kenaikan Iuran

Untuk membatalkan naiknya iuran BPJS, Terawan mengatakan pihaknya masih mencari data pendukung. Ia mengatakan jika permasalahan BPJS Kesehatan harus diteliti satu per satu termasuk masalah ketidaktransparanan lembaga ini.

Terawan juga menambahkan, pihak Kementerian Kesehatan akan terus berupaya mengkomunikasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait.

“Ya tadi hasilnya, ya kami koordinasi lagi lah dari hasil rapat itu kami tindak lanjuti. Kami koordinasi dengan BPJS, DJSN, dewan pengawas dan sebagainya. Ya itu sebagai langkah perjuangan kita,” ungkap Terawan.

Presiden Diminta Turun Tangan

Selama jalannya rapat dengar, Menteri Terawan banyak mendapatkan protes dari beberapa anggota DPR. Anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri mengatakan jika Presiden Jokowi harus turun tangan menangani masalah BPJS ini jika sudah tidak ada solusi dari Kementerian Kesehatan.

Harga Iuran BPJS

Kelas 1 sebesar Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kelas 2 sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas 3 sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Kenaikan iuran ini juga menyebabkan banyak peserta turun kelas. Kebanyakan peserta memilih turun kelas karena tak sanggup membayar iuran. Pihak BPJS Kesehatan mencatat ada sebanyak 752.000 peserta yang mengajukan pindah kelas akibat kenaikan iuran ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here