BOGORDAILY – Polemik pernyataan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, yang menuai pro kontra terkait pemekaran daerah tahun 2020 ini hanya Papua, dan tidak ada lagi daerah yang akan dicabut moratoriumnya, mendapatkan sorotan dari kordinator Forum Pemuda Rumpin untuk Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (FPRPKBB), Ridwan Darmawan.
Ridwan menilai, bahwa pernyataan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, itu membuat pemerintah telah bersikap secara diskriminatif dan berpotensi melakukan kebijakan tanpa bersandar kepada hukum.
“Pemerintah Pusat tidak boleh gegabah dan jangan diskriminatif, kebijakan pemerintah harus selalu bersandar kepada hukum,” ujarnya kepada Bogordaily.net ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (27/1/2020).
Pria yang disapa Ridwan mengungkapkan, bahwa, pemekaran daerah sebagai mana hari ini pemerintah sedang melakukan kebijakan moratorium dasar hukumnya adalah undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menurutnya, juga harus berlaku sama untuk semua daerah di Indonesia, terkecuali tentu memang ada kekhususan untuk daerah otonomi khusus atau daerah istimewa.
“Tetapi tidak dalam hal pemberlakuan mengenai pemekaran daerah. Ketentuan dalam undang-undang tersebut bahwa pemekaran daerah bisa dilakukan secara normal melalui usulan daerah induknya dan melalui adanya kebijakan strategis nasional,” ungkapnya.
Sehingga menurut Ridwan, jika pemerintah pusat akan memekarkan wilayah Papua, maka harus konsisten juga dengan membuka atau mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah tidak bisa tidak.
Dan yang juga penting, dalam UU 23/2014 juga ada perintah atau mandat khusus untuk pemerintah yakni membuat Desain Besar Penataan Daerah dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang kemudian menjadi acuan bagi pemekaran daerah di seluruh Indonesia tanpa kecuali. Ini penting saya tegaskan.
“Rencana pemekaran Kabupaten Bogor Barat sudah direncanakan sejak puluhan tahun lalu, sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, secara kematangan baik dari segi kesiapan secara administratif, teknis dan fisik serta yuridis tidak perlu dipertanyakan lagi, tahun 2013 Amanat Presiden (Ampres) SBY saat itu sudah dikeluarkan, Ampres Nomor: R-66/Pres/12/2003 tentang salah satunya rancangan undang-undang pembentukan Kabupaten Bogor Barat tertanggal 27 Desember 2013 lalu,” jelas Ridwan.
Belum lagi dirinya menambahkan, kenyataan bahwa saat ini Kabupaten Bogor masuk salah satu Kabupaten terpadat dengan jumlah penduduk hampir menyentuh angka 6 juta jiwa, 40 kecamatan dan 435 desa dan kelurahan.
Tentu ini harusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk segera memekarkan Kabupaten Bogor.
“Kekhawatiran akan terbebaninya anggaran pusat dengan pemekaran daerah yang akan menjamur seperti periode 1999-2014 lalu karena dibukanya keran moratorium, saya kira itu alasan yang tidak masuk akal, karena pemerintah justru sudah diberikan waktu yang cukup selama 5 tahun periode pertama untuk melakukan evaluasi,”tukasnya. (Andi)