Tuesday, 23 April 2024
HomeKabupaten BogorPesta Seks di Puncak sampai Mati. Begini Kronologisnya!

Pesta Seks di Puncak sampai Mati. Begini Kronologisnya!

BOGOR DAILY – Tidak mau diajak kembali berhubungan tubuh, mucikari ini dibunuh di salah satu Villa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itupun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap mucikari, ketika melakukan pres rilis di Mapolres Bogor.

“Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Megamendung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 2X24 jam, setelah ditemukan mayat di salah satu villa Megamendung, dari kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan,” katanya kepada Bogordaily.net di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).

Pria yang sering disapa Joni ini menjelaskan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya melakukan penyelidikan dengan membentuk gabungan dari Polsek Megamendung dan Satreskrim Polres Bogor.

“Alhamdulillah kurang lebih 2 hari, adapun modus operandi bersangkutan, bahwa bersangkutan ini bersama korban bersama dua rekannya ini sebagai pemandu lagu. Yang diundang oleh dua pelaku dan dua korbannya, peta seks di salah satu villa dengan bayaran Rp500 ribu per orang,” jelasnya.

Lanjut mantan Kapolres Subang ini, dua pelaku menyewa Villa itu senilai Rp450 ribu permalam, pada setelah siang setelah dilakukan kegiatan prostitusi terselubung, dua rekan pelaku ini pun langsung pulang dan korban juga pulang. Akan tetapi pelaku yang satu berinisial RA ini ingin melakukan ML kembali dengan kedua kalinya.

“Pada saat malam itu ML dilaksanakan yang bersangkutan. Karen bersangkutan ini minum obat obatan tidak menemukan titik klimaks pada saat yang bersangkutan meminta lagi korban ini dalam keadaan lelah dan cape, Kurang lebih jam 4:00 WIB subuh, korban dilakukan lagi karena mengalami kelelahan korban tersebut menggerutu. Dan kata kata yang tidak menyenangkan dengan pelaku dengan secepat mungkin pelaku melakukan penganiayaan dan melakukan pencekikan kepada korban sampai dengan keadaan tak sadarkan diri,” jelasnya lagi.

Setelah melakukan pencekinkan, pelaku langsung berangkat dan meninggalkan korban dengan menutupi menggunakan slimut dan ditinggalkan. Pelaku pun menurutnya, langsung berangkat menggunakan jasa Gojek untuk merayakan malam tahun baru di Bandung.

“Ternyata hasil dari TKP yang bersangkutan korbannya diamankan oleh masyarakat dan dibawah ke rumah sakit dan diperjalanan sudah meninggal Dunia. Dari hasil itu Lolita lakukan olah TKP, dan berhasil menangkap terhadap pelaku dengan inisial RA yang diduga pedagang cilok, dan korban berinisial R sudah disemayamkan,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan pasal tindakan pidana 338 KUHP dan 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here